Diduga Terima Rp600 Juta, ASN Kemenhub jadi Tersangka Kasus Proyek Jalur Kereta Api Jateng

RS ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Diperbarui 12 Agustus 2025, 22:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (BTP DJKA) Jawa Tengah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2022-2024.

Setelah ditemukan cukup bukti, KPK menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial RS. RS juga menjabat Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM. 96+400 sampai dengan KM.104+900 (JGSS.6) Tahun Anggaran 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu RS selaku ASN pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Ditahan di Rutan Cabang KPK

Asep memastikan, kepada yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, RS disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 hingga November 2024 itu dan telah menetapkan sebanyak 14 Tersangka.

Kronologi Perkara Keterlibatan RS

Pada Juni 2022, RS ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro atas permintaan Tersangka BH selaku PPK proyek.

Setelah penunjukan tersebut, BH menyampaikan pada RS bahwa telah mempersiapkan PT. WJP sebagai calon pemenang tender dan calon pelaksana pekerjaan, bersama beberapa penyedia jasa/perusahaan lainnya sebagai perusahaan pendamping termasuk PT. IPA milik DRS yang juga sudah berstatus Tersangka.

Selanjutnya, BH meminta RS agar dapat mengakomodir permintaannya tersebut. RS lalu menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai “kuncian tender”.

Pertama, surat dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat dari Asosiasi Internasional /Pemerintah/Lembaga yang mewakili negara asal pabrikan bahwa wesel yang diproduksi dapat digunakan untuk Main Line atau Jalur Raya.

Kedua, sertifikasi produksi sesuai standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku.

Selanjutnya dalam proses tender, PT. WJP yang dipersiapkan sebagai pemenang, justru gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin RS karena salah unggahan dokumen penawaran. Namun PT. IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender.

Atas kondisi ini, RS berkonsultasi dengan BH agar mengubah skenario untuk memilih PT. IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.

RS pun menetapkan PT. IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM. 96+400 s.d. KM.104+900 (JGSS.6) tahun anggaran 2022-2024. PT. IPA lalu menandatangani kontrak proyek itu dengan nilai Rp164,51 miliar.

Dalam prosesnya, PT. IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT. WJP antara BH dan RS.

PT. IPA diduga memberi uang kepada RS sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6