Gandeng KPK, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama KPK dan Kemnaker menandatangani Rencana Aksi untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas jaminan sosial pekerja.

Diterbitkan 27 Juni 2026, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Ketenagakerjaan resmi menandatangani Rencana Aksi (Renaksi) sebagai tindak lanjut atas Kajian Pemetaan Risiko Korupsi Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026), menjadi bagian dari sinergi antarinstansi untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memastikan pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan semakin akuntabel sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh para pekerja di Indonesia.

KPK Tekankan Pentingnya Tata Kelola yang Bersih dan Akuntabel

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan penguatan tata kelola menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut dia, keberhasilan upaya pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari tindakan penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu mencegah potensi penyimpangan sejak awal.

“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal. Penguatan tata kelola menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Aminudin.

Ia menambahkan bahwa penguatan tata kelola juga menjadi faktor penting dalam mendukung target perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan nasional. Sistem yang bersih, transparan, dan akuntabel dinilai akan memastikan manfaat program dapat diterima secara tepat sasaran oleh pekerja dan keluarganya.

Kajian yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk mengidentifikasi area-area yang masih dapat diperkuat dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

KPK menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan integritas basis data BPJS Ketenagakerjaan sebagai fondasi proses verifikasi yang akurat. Penguatan fungsi manajemen risiko dan pengawasan internal juga perlu menjadi prioritas agar potensi fraud dapat dideteksi dan ditangani lebih cepat.

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Langkah Perbaikan Menyeluruh

Menanggapi hasil kajian tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK RI atas Kajian Potensi Risiko Korupsi.

"Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus mengedepankan tata kelola yang baik serta berkomitmen meningkatkan kualitas, khususnya dalam pengelolaan kepesertaan dan pelayanan jaminan," ujar Saiful.

"Sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam tata kelola, kami telah melakukan berbagai langkah, diantaranya memastikan validitas data peserta melalui koordinasi antar lembaga serta memperkuat fungsi risk management di kantor cabang," imbuhnya.

"Catatan terkait klasifikasi peserta, mekanisme kepesertaan sektor jasa konstruksi, hingga potensi risiko pada program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi bahan penting untuk mempercepat perbaikan sistem secara menyeluruh. Tindak lanjut atas rekomendasi KPK akan diintegrasikan ke dalam rencana aksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar diimplementasikan secara operasional di seluruh lini layanan," tambah Saiful.

Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperkuat aspek Coverage, Care, dan Credibility melalui tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Rencana Aksi ini menjadi momentum bagi BPJS Ketenagakerjaan bersama KPK RI dalam mewujudkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih berintegritas dan akuntabel bagi seluruh pekerja Indonesia,” tutup Saiful.

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6