Kabar Terbaru Yaqut Setelah Sepekan Dibantarkan ke RS

Yaqut dibantarkan di RS Polri 24 Juni.

Diterbitkan 30 Juni 2026, 15:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, jalani tindakan medis di RS Polri.
  • KPK terus memantau kondisi Yaqut yang dibantarkan karena gangguan kesehatan pencernaan.
  • Kasus ini melibatkan kerugian negara Rp622 miliar dan beberapa tersangka lain.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Polri. Sebelumnya, Yaqut dibantarkan ke rumah tahanan karena gangguan kesehatan.

"Untuk perkembangan kondisi kesehatan YCQ, pada Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan, penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama tersebut dan berharap yang bersangkutan segera pulih sehingga dapat kembali menjalani proses hukum.

"Kami berharap kondisi kesehatannya semakin membaik. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," katanya.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6