Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan

Kuasa hukum Yaqut meminta waktu sepekan untuk menyiapkan perlawanan atas dakwaan Jaksa KPK.

Diterbitkan 11 Agustus 2026, 16:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Tim hukum Yaqut akan melawan dakwaan JPU KPK terkait korupsi kuota haji tambahan.
  • Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 miliar dalam kasus kuota haji 2023-2024.
  • Dakwaan menyebut Yaqut bersama pihak lain menyalahgunakan kuota haji dan menerima uang.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas akan mengajukan perlawanan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Kepastian itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir saat menanggapi surat dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

“Kita akan melakukan perlawanan di sidang berikutnya,” kata Dodi S. Abdulkadir dalam sidang.

Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani kemudian menawarkan tenggat waktu penyusunan perlawanan hingga Jumat (14/8). Namun kuasa hukum Yaqut meminta waktu selama satu pekan ke depan.

“Untuk perlawanan butuh waktu berapa lama? Jumat tanggal 14 (Agustus) bisa?” tanya hakim.

“Minggu depan, Yang Mulia,” tutur Dodi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Permohonan itu pun dikabulkan oleh majelis hakim ketua. Sehingga sidang berikutnya beragendakan pembacaan eksepsi kubu Yaqut terhadap dakwaan JPU KPK.

“Satu minggu ya, minggu depan. Kami berikan kesempatan kepada advokat untuk berikan perlawanan pada persidangan minggu depan,” kata majelis hakim.

Sementara, JPU KPK menanggapi rencana pengajuan perlawanan oleh kuasa hukum Yaqut. Pihaknya menilai upaya tersebut belum tepat untuk dilakukan.

"Bahwa sesuai catatan kami, rekan advokat mengajukan perlawanan atas surat dakwaan, sehingga menurut pandangan kami rekan kami advokat berpandangan bahwa perkara ini secara formil tidak bisa diperiksa ke pemeriksaan pokok perkara," kata jaksa.

"Oleh karena atas permintaan alat bukti yang merupakan materi pokok perkara, menurut kami belum relevan untuk diajukan," tambahnya.

 

Yaqut Didakwa Rugikan Negara

Dalam pembacaan surat dakwaan yang berlangsung, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara senilai Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata jaksa dalam sidang.

Jaksa juga menerangkan Yaqut tidak melakukan pelanggaran tersebut seorang diri. Menag periode 2020-2024 itu melakukannya bersama dengan mantan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Jaksa juga menyatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan Gus Yaqut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Selain itu, Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan itu turut disertai dengan penerimaan uang percepatan dari para jemaah. Yaqut disebut jaksa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6