Operasi Gabungan Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal

Tim gabungan menyisir sejumlah toko eceran dan warung yang menjadi target pemeriksaan.

Diperbarui 05 Juni 2025, 18:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk berhasil mengamankan sebanyak 27.708 batang rokok ilegal dalam operasi pasar gabungan yang digelar selama empat hari, mulai Selasa (20/5) hingga Jumat, 24 Mei 2025.

Salah satu lokasi utama operasi berlangsung di wilayah Kecamatan Rejoso pada Kamis (23/5), yang menghasilkan penyitaan 11.416 batang rokok tanpa pita cukai.

"Operasi pasar di wilayah Kecamatan Rejoso merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penindakan rokok ilegal secara intensif oleh Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno, Kamis (5/6/2025).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyisir sejumlah toko eceran dan warung yang menjadi target pemeriksaan.

Seluruh rokok yang disita diketahui tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bentuk Nyata Pemanfaatan Dana Bagi Hasil

Ardiyatno menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

"Tak luput kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan resmi," tegasnya.

Bea Cukai Kediri menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menggempur peredaran rokok ilegal.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, terutama bagi industri rokok yang telah memenuhi kewajiban cukai secara legal.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6