Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara Rp 46,79 Miliar

Ditjen Bea Cukai mengungkapkan peredaran rokok ilegal membutuhkan pengawasan yang semakin kuat.

Diterbitkan 09 September 2026, 20:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Ditjen Bea Cukai (DJBC) Jakarta mengamankan 59.767.108 batang rokok ilegal hingga awal September 2026 dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp 46,79 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Hendri Darnadi mengatakan, jumlah rokok ilegal yang diamankan tersebut meningkat 31,7% dibandingkan hasil penindakan sepanjang 2025 yang mencapai 45.376.082 batang. Nilai barang hasil penindakan pada 2026 juga mencapai sekitar Rp83,39 miliar.

“Besarnya jumlah barang ilegal yang kami amankan menunjukkan bahwa tantangan peredaran rokok ilegal masih nyata dan membutuhkan pengawasan yang semakin kuat,” kata Hendri di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Tekanan terhadap penerimaan negara terlihat dari penindakan terbaru yang mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal. Bea Cukai memperkirakan peredaran rokok ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar.

Petugas mengamankan 10.067.000 batang rokok ilegal dalam tiga penindakan di Pademangan, Jakarta Utara, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp7,51 miliar. KPPBC TMP A Marunda juga menerima 716.800 batang rokok ilegal dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dengan potensi kerugian negara sekitar Rp534 juta.

Peredaran rokok ilegal juga menekan industri hasil tembakau yang telah membayar cukai dan memenuhi ketentuan usaha. Harga rokok ilegal yang tidak menanggung beban cukai secara semestinya berpotensi menciptakan persaingan harga yang tidak seimbang di pasar.

Bea Cukai menduga sebagian besar rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur dan menggunakan Jakarta sebagai titik transit menuju Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan. Pola tersebut menunjukkan bahwa distribusi rokok ilegal telah memanfaatkan jalur perdagangan dan logistik antardaerah.

“Jakarta sebagai pusat perdagangan, distribusi, dan logistik memberikan manfaat besar bagi perekonomian nasional, tetapi posisi strategis ini juga berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit dan distribusi barang ilegal,” ujar Hendri.

 

Bea Cukai Memperluas Pengawasan

Pemerintah menghadapi dampak ekonomi yang lebih luas ketika peredaran rokok ilegal berkembang karena negara kehilangan potensi penerimaan dan pelaku usaha patuh menghadapi kompetisi yang tidak setara.

Kondisi tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.

Karena itu, Bea Cukai Jakarta memperluas pengawasan dari titik penjualan hingga gudang, sarana pengangkut, perusahaan jasa titipan, dan jalur distribusi. Pemerintah juga mendorong masyarakat serta pelaku usaha untuk membantu memutus rantai perdagangan rokok ilegal.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6