Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Rokok Ilegal Terbongkar di Makassar

Total ditemukan 7.824.000 batang rokok dengan perkiraan nilai mencapai Rp 11.618.640.000.

Diterbitkan 02 Agustus 2026, 17:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan membongkar peredaran 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai.

Peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/7). Kronologi bermula pada 22 Juli, ketika masyarakat melaporkan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.

Bea Cukai kemudian mendalami informasi tersebut. Hasilnya, ditemukan satu peti kemas tambahan yang identik dengan kontainer pada informasi awal. Atas temuan tersebut, diterbitkan Nota Hasil Intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan pada 23 Juli 2026 terhadap dua peti kemas.

"Sesaat setelah peti kemas yang menjadi atensi tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pengecekan awal, kemudian menerapkan hold system terhadap dua peti kemas tersebut," tulis keterangan Bea Cukai, Minggu (2/8/2026).

Pada Senin, 27 Juli 2026, tim Kanwil DJBC melakukan pemeriksaan awal dan menemukan sekitar 276 koli di satu kontainer serta 213 koli di kontainer lainnya yang berisi rokok ilegal. Total ditemukan 7.824.000 batang rokok dengan perkiraan nilai mencapai Rp 11.618.640.000.

Perkiraan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 7.570.619.760.