Liputan6.com, Jakarta - Arab Saudi tak main-main menangani kasus haji ilegal. Terbaru, media lokal Saudi Gazette pada Rabu, Sabtu, 17 Mei 2025, melaporkan bahwa tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan karena diduga terlibat kasus penyelenggaraan haji ilegal.
Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B Ambary mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiga WNI ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di wilayah Makkah pada 13 Mei 2025. Mereka yang berinisial IB, A, dan AAS telah menjalani proses penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi.
"Pada keterangannya di Kepolisian Makkah, ketiga WNI tersebut menyampaikan bahwa barang-barang yang ditemukan oleh aparat, termasuk kuitansi dan gelang, bukan untuk tujuan promosi atau pelaksanaan haji ilegal. Kuitansi tersebut merupakan dokumen transaksi musim umrah, sementara gelang-gelang yang ada merupakan sisa perlengkapan jemaah haji resmi dua tahun lalu," kata Yusron dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Selasa, 20 Mei 2025.
Advertisement
Polisi juga menyita uang tunai sebesar 38ribu SAR (riyal Arab Saudi) sebagai barang bukti. Menurut AM, uang tersebut merupakan tabungan pribadi dan sisa dana operasional untuk keperluan jemaah umrah.
6 WNI Lain Sempat Ditahan Aparat Keamanan Arab Saudi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4474038/original/067152100_1687257331-20230620-Haji_Arab_Saudi-AFP-3.jpg)
"Barang bukti lainnya, seperti mesin penghitung uang dan dokumen-dokumen, diduga merupakan barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dibawa ke lokasi kantor yang baru," sambung Yusron.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi, tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal. Pihak penyidik masih dalam proses pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan untuk disampaikan kembali ke Kejaksaan.
"KJRI Jeddah terus melakukan pemantauan aktif dan pendampingan terhadap kasus ini, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga dan otoritas setempat guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Kasus ini hanya berselang dari penangkapan enam WNI yang terdiri dari empat pekerja migran Indonesia (PMI) dan dua mahasiswa Indonesia. Mereka diduga berbisnis jual beli kurban dam ilegal. Sebagian dari para terduga telah dibebaskan aparat.
Laporan pertama kali masuk pada 14 Mei 2025. Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah mendapatkan pengaduan soal satu mahasiswa Indonesia berinisial MRM ditahan aparat keamanan Arab Saudi pada 12 Mei 2025.
Â
Advertisement
Kronologi Kasus yang Membelit 4 PMI dan 2 Mahasiswa Indonesia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5223155/original/073098600_1747493232-WhatsApp_Image_2025-05-17_at_19.37.18.jpeg)
MRM diduga membuat promosi penjualan dam dan kurban. Ia ditahan saat hendak bertransaksi uang dam/kurban ilegal dengan seorang warga negara asing.
Kemudian pada 15 Mei 2025, Tim Linjam KJRI Jeddah mendapat informasi dari media sosial aparat keamanan Arab Saudi tentang empat PMI atas nama HAA, AAAA, IZS, dan JST ditahan karena dugaan bisnis dam ilegal. Mereka sebelumnya ditahan di kontrakan mereka di Khalidiyah Madinah.
Saat dirazia, pihak intelijen Kepolisian menemukan video penyembelihan dam/kurban di telepon seluler mereka. Barang bukti video penyembelihan itu ternyata rekaman video tahun lalu.
Pada hari yang sama, Tim Linjam KJRI Jeddah juga mendapat laporan seorang mahasiswa Indonesia berinisial YBM ditahan aparat sejak 13 Mei 2025 karena dituduh terlibat dalam haji ilegal. Menurut pengakuannya, dia diminta mengambil pembayaran uang dam oleh seorang WNI atas nama AADY yang menjalankan bisnis dam sejak dua tahun terakhir dengan rekannya, seorang WNI mukimin di Makkah berinisial P.
Â
Imbauan Konjen RI untuk WNI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5161615/original/002513500_1741847202-1741841162527_penyebab-membayar-dam-pada-saat-melaksanakan-ibadah-haji.jpg)
Setelah Tim Linjam KJRI Jeddah berkoordinasi dengan Kejaksaan Umum Madinah, empat PMI dan satu mahasiswa Indonesia berinisial MRM dinyatakan bebas pada 19 Mei 2025. Sementara, satu mahasiswa yang dituding terlibat dalam kasus penyelenggaraan haji ilegal dinyatakan bebas bersyarat.
"Menindaklanjuti kasus-kasus tersebut, Tim Linjam KJRI Jeddah telah melakukan koordinasi dengan Aparat Keamanan Arab Saudi dan menerima informasi bahwa kasus empat PMI dan dua mahasiswa Indonesia tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Madinah," kata Yusron.
KJRI Jeddah kembali menghimbau para WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi praktek jual beli dam, karena akan diawasi secara ketat oleh aparat keamanan setempat. Para pelakunya, kata dia, akan dikenakan hukuman berat, berupa penjara dan penyitaan barang bukti uang yang digunakan untuk transaksi.
"Kepada para jemaah haji Indonesia, KJRI Jeddah juga mengimbau agar pembelian dan pelaksanaan dam supaya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi, sekaligus sebagai jaminan pelaksanaan ketentuan syariah," katanya.
Advertisement
Petugas Haji Bayar Dam Wajib via BAZNAS
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4800203/original/057434000_1712898034-3__31_.jpeg)
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta. Diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.
Keputusan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji. Ditetapkan nilai dam/hadyu tahun 2025 untuk petugas haji sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000.
"Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180," jelas Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin, Kamis, 15 Mei 2025.
Pembayaran dimulai dengan mentransfer meliputi transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, verifikasi, hingga rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu. Selanjutnya, BAZNAS bertugas menyembelih, mengolah, mengemas, dan mendistribusikan daging dam.
Fauzin menekankan bahwa pembayaran melalui BAZNAS ini merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan tahun ini khusus bagi petugas haji. Sementara, jemaah haji tetap diberikan keleluasaan untuk memilih cara pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4651894/original/065552300_1700191096-Infografis_SQ_Perbandingan_Biaya_Ibadah_Haji_2020_hingga_2023.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312395/original/029328500_1785490278-Screenshot_2026-07-31_154400.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296249/original/006576900_1784009127-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T124739.847.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5394044/original/017340400_1761624269-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3512613/original/011090200_1626414951-AP21196634293904.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1409489/original/060477900_1479453069-Arab_Saudi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5269743/original/092797600_1751358995-Gianni_Infantino.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302387/original/003320700_1784544976-Argentina_s_Nicolas_Otamendi__19__and_Nahuel_Molina__26__scuffle_with_Spain___s_Rodri__16_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5390489/original/006123400_1761278823-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__96_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311576/original/011498300_1785406882-kemenhaj_petugas_haji_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4439341/original/074219600_1684915362-ibrahim-uz-3Z3RvzpVAqM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8201545/original/029199500_1781060187-IMG_0959_2_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295369/original/088328900_1783927837-XulVyaHV1KCq8RQb5oQWdaO33LU7trdNFhnnXNbm.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4094552/original/074459700_1658293668-280258405_5084084955001096_1067079962978459863_n.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4463448/original/027796500_1686608129-20230607_073052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297974/original/010804600_1784113225-DSC04178.jpg)