Sukses

Komisi II Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas Mirip Preman

Preman yang berkedok ormas itu jelas bukanlah ormas. Sebab, keberadaan mereka tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas yang diatur dalam undang-undang.

OlehDelvira HutabaratDiperbarui 10 Mei 2025, 07:25 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2025, 08:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mencabut status atau legalitas organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat aksi premanisme. Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan preman yang berkedok ormas.

Selama ini, kata Indrajaya, preman yang berkedok ormas itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan para pengusaha. Mereka betul-betul menjadi penyakit sosial yang harus diberantas ke akar-akarnya.

"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," jelas Indrajaya pada keterangannya, Sabtu (10/5/2025).

Indrajaya mengatakan, preman yang berkedok ormas itu jelas bukanlah ormas. Sebab, keberadaan mereka tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas yang diatur dalam undang-undang.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), setidaknya ada delapan tujuan dibentuknya ormas. Yaitu, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Selain itu ormas juga berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Tugas selanjutnya, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

"Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara," paparnya.

 

2 dari 2 halaman

Langgar Aturan

Ia menyebut, jika merujuk pada tujuan keberadaan ormas itu, maka ormas yang terlibat dalam premanisme itu jelas sudah melanggar aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Ormas.

“Mendukung langkah Kemendagri yang akan mencabut izin atau status ormas yang terlibat aksi premanisme, karena mereka telah menyalahi undang-undang yang ada. Tindakan meraka tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa kementeriannya menjadi bagian dalam Satgas Antipremanisme. Pihaknya akan menindak secara administratif ormas yang terlibat premanisme.

EnamPlus