Liputan6.com, Jakarta - Kasus warga negara Indonesia (WNI) nekat berhaji dengan menggunakan cara ilegal kembali terjadi. Pada Sabtu, 3 Mei 2025, 30 WNI didapati berada di Bandara King Abdul Azis Jeddah sedang menunggu penjemputan oleh bus.
"Tim Linjam yang kebetulan sedang bertugas di bandara coba mengajak ngobrol salah seorang dari mereka. Hasil obrolan itu, pertama, mereka berasal dari Madura. Tapi, ini hanya satu orang kita ajak bicara, kita tidak cek ke semuanya," kata Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambrary, dalam press briefing pada Selasa, 6 Mei 2025.
Baca Juga
Temuan kedua dari hasil obrolan itu adalah bahwa mereka masuk menggunakan visa ziarah. Salah seorang anggota rombongan itu menyatakan bahwa tujuan mereka adalah untuk berhaji dan mengaku membayar Rp150 juta untuk biaya naik haji.
Advertisement
"Mereka sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji," kata Yusron.
"Terakhir, mereka tidak bersedia memberikan informasi-informasi lainnya, terutama mengenai pihak-pihak yang memberangkatkan mereka," imbuhnya.
Temuan itu, sambung dia, menandakan bahwa masih ada WNI yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk beribadah haji. Padahal, metode itu adalah ilegal. Arab Saudi mewajibkan individu yang akan berhaji untuk memiliki nusuk atau tasreh khusus sebagai izin masuk Makkah di puncak musim haji 2025.
"Visa ziarah sampai saat ini memang masih bisa dipakai untuk masuk ke Arab Saudi, walaupun penerbitannya sudah dihentikan sejak tanggal 13 April lalu," kata Yusron.
Mereka yang masih memiliki visa ziarah yang valid diizinkan untuk masuk ke kota-kota di Arab Saudi, kecuali Makkah. "Tapi Jeddah dan kota-kota lainnya tidak ada larangan," sambungnya.
Sanksi bagi Jemaah Haji Ilegal
Terhadap WNI yang bandel, ia mengaku bahwa KJRI tidak berwenang menindak, melainkan hanya mengimbau agar tidak nekat melanggar aturan. Terlebih, pemerintah Arab Saudi semakin ketat merazia calon haji yang akan masuk Makkah agar kejadian sekitar 530 jemaah haji ilegal asal Mesir yang meninggal selama puncak pelaksanaan haji tahun lalu tidak terulang.
"Hukumannya sudah jelas. Kalau mereka ketangkap di musim haji mau melaksanakan ibadah haji, ya mereka akan dideportasi dan ada kemungkinan kena denda. Besaran denda dan penjara ditentukan di pengadilan nantinya," jelas Yusron.
Besaran denda bagi jemaah haji ilegal mencapai 100 ribu riyal (sekitar 441 juta). Denda maksimal itu terutama bagi orang-orang yang memfasilitasi pelaksanaan haji ilegal, seperti pemilik properti yang menyewakan tempatnya untuk menampung jemaah ilegal maupun pemilik kendaraan yang dipakai untuk membawa jemaah ilegal.
Sejauh ini, penerapan denda belum pasti akan diberlakukan. Biasanya, mereka yang nekat masuk Makkah tanpa memiliki izin tinggal akan diangkut ke bus yang disiapkan di Kota Makkah untuk dilepaskan di KM14 yang berlokasi antara Jeddah dan Makkah. "Biasanya akan dibuang kalau dia masih memiliki visa Arab Saudi yang valid. dia akan dibuang ke luar kota Makkah," ia menyambung.
Meski begitu, ia meminta WNI tidak mencoba-coba demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. "KJRI tidak memiliki kewenangan untukmelakukan tindakan sehingga kami memberikan himbauan, mengingatkan mereka untuk berpikir ulang untuk mereka yang terus melaksanakan ibadah haji," ujarnya.
Advertisement