Kejagung Tetapkan Ketua Tim Buzzer Cyber Army Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi

Tim penyidik pada Jampidsus menyimpulkan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan MAM selaku Ketua Tim Cyber Army sebagai tersangka.

Diperbarui 08 Mei 2025, 09:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang ketua buzzer dalam kasus perintangan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, perkara korupsi tata niaga timah, dan perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula.

Tersangka diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang dalam perkara korupsi tersebut.

"Tim penyidik pada Jampidsus menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka MAM selaku Ketua Tim Cyber Army," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Menurut Harli, penyidik memperoleh fakta bahwa terdapat permufakatan jahat antara tersangka MAM selaku Ketua Tim Cyber Army, dengan tersangka Marcella Santoso (MS), tersangka Junaidi Saibih (JS), dan tersangka Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

Pemufakatan itu untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi importasi gula atas nama terdakwa Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung.

"Tersangka MAM dan Tersangka TB bersepakat dengan Tersangka MS dan Tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di penyidikan penuntutan dan di persidangan, selanjutnya dipublikasikan oleh Tersangka MAM dan Tersangka TB melalui media sosial Tiktok, Instagram dan Twitter," jelas dia.

Selain itu, MAM atas permintaan Marcella Santoso bersepakat untuk membentuk Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5, yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer.

Mereka merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer dengan sekitar Rp1,5 juta per buzzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita dan konten yang dibuat oleh tersangka Tian Bahtiar tentang penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung.

"Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui IK selaku Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF dan yang diberikan oleh tersangka MS melalui RKY selaku kurir di Kantor Hukum AALF sebanyak Rp167.000.000, sehingga total uang yang diterima oleh tersangka MAM dari tersangka MS sebanyak Rp864.500.000," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MAM dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka MAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 7 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," Harli menandaskan.

Peran Para Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Minyak, Timah dan Impor Gula

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng.

Mereka memiliki peran secara bersama-sama, mulai dari mengatur pemberitaan untuk membentuk opini publik hingga memberikan keterangan palsu.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, tiga tersangka baru tersebut adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaidi Saibih (JS) selaku dosen dan advokat, serta Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina Tbk, dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari.

"Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan sementara berlangsung, yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan," sambungnya.

Qohar menyebut, tersangka Marcella Santoso dan tersangka Junaidi Saibih membayar sebesar Rp478,5 juta kepada tersangka Tian Bahtiar untuk membuatkan berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejagung, terkait dengan penanganan perkara mulai dari penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan.

"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV News sehingga kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa," jelas dia.

Selain itu, tersangka Junaidi Saibih juga membuat narasi dan opini positif bagi tim advokasinya, serta membuat metodologi perhitungan keuangan negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.

"Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online. Tersangka MS dan tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan sementara berlangsung, dan tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang kejaksaan," ungkap Qohar.

Lebih lanjut, tersangka Marcella Santoso dan tersangka Junaidi Saibih turut menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara a quo di persidangan.

"Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media TikTok dan Youtube. Tersangka TB memproduksikan acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh Jak TV," kata Qohar.

 

Membentuk Opini agar Kejagung Dinilai Negatif dalam Penanganan Korupsi

Adapun tindakan yang dilakukan ketiga tersangka, lanjutnya, dimaksudkan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan kasus korupsi minyak goreng, korupsi timah maupun importasi gula.

"Sehingga kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak ditindaklanjuti ataupun tidak terbukti di persidangan. Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani oleh penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan, atau minimal mengganggu konsentrasi penyidik," terangnya.

Bahkan, ujar Qohar, para tersangka juga bertindak menghapus sejumlah berita dan beberapa tulisan yang ada di barang bukti elektronik, sebagaimana keterangan yang diakui oleh para tersangka sebelumnya serta temuan barang bukti.

"Terhadap beberapa tersangka juga memberikan keterangan yang tidak benar, di mana dalam salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa beberapa saat, beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WS selaku panitra telah memberikan arah putusan (vonis lepas korupsi minyak goreng) tersebut kepada tersangka. Dalam hal ini tersangka MS dan tersangka JS untuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai yang diminta," bebernya.

"Tetapi di dalam fakta penyidikan, kedua tersangka tersebut tidak mengakui dan mengingkari fakta yang sesungguhnya, sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi maka termasuk unsur orang yang sengaja merusak bukti-bukti dalam perkara korupsi. Yang kedua, juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan," Qohar menandaskan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6