KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan

Penyidik juga menelusuri proses penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan oleh Kemenhut.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 05:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK mendalami keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam kasus gratifikasi Bupati Kuansing.
  • Kasus ini terkait gratifikasi pelepasan kawasan hutan dan pertemuan dengan Menteri Kehutanan.
  • Bermula dari OTT, KPK menetapkan Bupati, Sekda, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Penyidik menelusuri proses penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan, termasuk pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pendalaman dilakukan karena kewenangan menyetujui atau menolak pelepasan kawasan HPT berada di tangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi lokasi.

"Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dalam penyidikan, KPK juga mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli Antoni yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Menurut Taufik, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.

KPK OTT di Kuansing

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang. Lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Sehari kemudian, KPK meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dilansir Antara, selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6