Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam pengembalian uang amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Ajudan Menteri Kehutanan (Menhut) hingga pihak Polres Kuansing turut masuk dalam bidikan KPK terkait hilangnya uang sebesar 2.000 dolar Singapura dari amplop pemberian Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih fokus mengusut keberadaan uang tersebut. Dari total 14 ribu dolar Singapura yang diberikan, hanya 12 ribu dolar Singapura yang dikembalikan.
Advertisement
"Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Karena itu, kata dia, tim penyidik membuka peluang untuk meminta keterangan para pihak yang terlibat dalam pengurusan pengembalian uang dalam amplop tersebut.
Termasuk Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana hingga ajudan menteri, dua pihak yang diduga terlibat dalam pengembalian amplop tersebut. Jika keduanya terbukti mengetahui proses pemberian dan pengembalian amplop itu, maka KPK berencana melakukan pemanggilan pemeriksaan.
"Penyidik tentunya juga terbuka kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian dari uang tersebut," jelas Budi.
Tapi, Budi menolak untuk menyebut nama pihak yang akan dipanggil tim penyidik KPK. Ia hanya meminta publik menanti perkembangan kasus ini dan biarkan tim bekerja terlebih dabulu.
"Terkait dengan spesifik pihak siapa saja yang akan dipanggil, tentu nanti kita tunggu perkembangannya, yang tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan," pungkasnya.
Â
Kasus Amplop Raja Juli
Kasus Amplop Raja Juli Awal Mula KPK Sita Amplop untuk Raja Juli Kasus amplop yang dikaitkan dengan Raja Juli Antoni bermula dari pertemuan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan KPK.
KPK mendalami asal-usul dan tujuan pemberian uang tersebut setelah mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau. Dalam konstruksi awal perkara, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pihak sebelum membawanya saat menemui Raja Juli.
Uang tersebut disebut berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani yang tergabung dalam sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. KPK menduga uang itu dikumpulkan untuk keperluan pengurusan rekomendasi terkait pelepasan kawasan hutan.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menyita uang dalam bentuk dolar Singapura yang berkaitan dengan amplop tersebut.
KPK menyita uang 12.000 SGD dalam amplop yang diberikan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni. Namun, KPK menduga jumlah tersebut tidak utuh dari semula senilai 14.000 Dollar Singapura
"Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 SGD yang kita sita," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).
KPK kini menelusuri yang 2.000 Dollar Singapura yang mestinya berada dalam amplop tersebut.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299565/original/093541200_1784264989-cek_fakta_magang_nasional_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322150/original/091705800_1786518970-HOAX__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4285001/original/066553900_1673179649-Target_Sektor_Wisata_2023-Angga-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499207/original/032366000_1770779753-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T101208.314.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5484512/original/016624000_1769437759-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321711/original/022236500_1786499205-IMG_20260811_174636_698.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321574/original/082974800_1786451876-IMG-20260811-WA0026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321323/original/035189800_1786437938-1001545497.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320689/original/081405900_1786367086-71944.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7618978/original/014714900_1780405596-IMG_2704.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5554637/original/039376600_1776082734-IMG_0315.jpg)