KPK Ungkap Temuan Uang Valas Saat Penggeledahan BPN Jatim

KPK menemukan sejumlah uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD).

Diterbitkan 27 September 2026, 09:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK temukan valas (SGD, USD) di BPN Jatim terkait suap sertifikat HGB.
  • Penyidik sita perhiasan diduga emas puluhan juta di Kanwil BPN Jatim.
  • KPK juga sita dokumen, elektronik, dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) dalam penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, terkait kasus dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik terkait dugaan adanya penerimaan tunai dalam bentuk valuta asing (valas).

"Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD. Temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

Budi mengatakan penyidik akan mendalami pihak-pihak yang terlibat, asal uang, serta sejak kapan praktik tersebut dilakukan. Namun, dia tidak merinci total uang dalam mata uang SGD dan USD yang ditemukan.

"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," katanya.

Menurut Budi, pengungkapan tersebut tidak hanya penting untuk mendukung proses penegakan hukum dalam perkara yang tengah ditangani, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Budi menegaskan, perbaikan ke depan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sistemik dan konkret dengan menyasar akar permasalahan yang telah terungkap.

 

Sita Perhiasan

Selain uang dalam bentuk valas, KPK sebelumnya juga menemukan sejumlah perhiasan yang diduga berlapis emas dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim pada Kamis (24/9/2026).

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu, 26 September 2026.

Budi mengatakan nilai perhiasan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Meski demikian, penyidik masih perlu melakukan analisis dan verifikasi, termasuk untuk memastikan keaslian serta nilai barang.

KPK juga akan mendalami tujuan pembelian perhiasan tersebut.

"Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," jelas Budi.

Temuan tersebut menambah barang bukti yang diamankan KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

 

Sitaan Lainnya

Sebelumnya, KPK mengungkap sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim. Di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," ungkap Budi.

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar. Uang tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.

"Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," ungkap Budi.

"Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim," imbuhnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6