Separuh Jalan Kuansing Rusak, Bupati Malah Terima Suap Mobil Mewah

KPK menyayangkan, saat Bupati mendapatkan keuntungan, infrastruktur yang menyangkut hajat hidup orang banyak malah terabaikan.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 18:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bupati Kuansing Suhardiman Amby terima suap mobil mewah saat jalan rusak.
  • 38-45% jalan Kuansing rusak parah akibat truk sawit dan batu bara.
  • Suap mobil mewah untuk amankan jabatan Kepala Dinas PUPR dan Sekda.

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengungkapkan ironi kasus suap yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Suhardiman menerima suap berupa mobil mewah di saat separuh jalan di Kuansing rusak.

Fakta itu diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Jalan-jalan rusak itu disebabkan karena aktivitas truk pengangkut batu bara dan sawit.

"Masih ada sekitar 38% hingga 45% jalan di wilayah Kuansing yang statusnya belum baik akibat tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara," kata Achmad dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dia menyayangkan, saat Bupati mendapatkan keuntungan, infrastruktur yang menyangkut hajat hidup orang banyak malah terabaikan.

"Terlebih dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Kuansing juga berkaitan dengan proyek daerah, yang bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat," ujar dia.

Diketahui, dari peta geografisnya, 50 persen kawasan Kuansing merupakan lahan perkebunan yang 65-70 persen di antaranya merupakan perkebunan sawitdengan prospek menghasilkan 2,2 ton kelapa sawit per bulan (atau sekira Rp 2,7 miliar).

 

Kasus Suap Bupati Kuansing

Sebelumnya, KPK merinci, Sekda Zulkarnain menyuap Suhardiman dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp 700 juta. Suap ini diberikan Zulkarnain agar mengamankan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Berikutnya, Zulkarnain kembali menyuap bupati untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dengan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp 2,05 miliar.

"Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang ‘naik kelas’," kata Achmad.

Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu.

"Seolah mengunci agar jabatan ZKN 'aman' selama periode kredit berjalan," ujar dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6