KPK Usut Penyewaan Unit Wisma Atlet dalam Kasus Bea Cukai

KPK memeriksa pengelola Wisma Atlet Pademangan untuk mendalami penggunaan sejumlah unit yang diduga berkaitan dengan perkara Bea Cukai.

Diterbitkan 14 Agustus 2026, 05:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK mendalami penggunaan unit Wisma Atlet terkait kasus korupsi Bea Cukai.
  • Penyelidikan melibatkan pemeriksaan pengelola Wisma Atlet pada 7 Agustus 2026.
  • KPK telah menetapkan beberapa tersangka dari Bea Cukai dan swasta dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan sejumlah unit di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa seorang pengelola Wisma Atlet sebagai saksi pada 7 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali informasi mengenai penyewaan maupun penggunaan sejumlah unit di lokasi tersebut.

“Pemeriksaan terhadap saksi, atau yang bersangkutan, untuk menerangkan penyewaan ataupun penggunaan beberapa unit di Wisma Atlet yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurut Budi, keterangan pengelola tersebut dibutuhkan untuk membantu penyidik menelusuri penggunaan unit-unit Wisma Atlet oleh sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara Bea Cukai.

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Rizal, yang merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Kemudian Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. 

 

 

 

Kasus Terus Dikembangkan

Penyidikan perkara tersebut kemudian terus dikembangkan KPK. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Namun, identitasnya saat itu belum disampaikan kepada publik.

Sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum sehingga belum terdapat tersangka yang ditetapkan.

Sehari setelah pengumuman tersebut, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field yang menyebut salah satu tersangka baru adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Kini, penyidik kembali menelusuri penggunaan sejumlah unit di Wisma Atlet Pademangan.

Keterangan pengelola menjadi bagian dari upaya KPK mengurai lebih jauh hubungan penggunaan tempat tersebut dengan pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6