Korupsi Jual Beli Jabatan yang Tak Pernah Berhenti

Meski berkali-kali dibongkar aparat penegak hukum, jual beli jabatan seolah tak pernah berakhir.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali mencuat. Kali ini menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik serupa yang berulang di berbagai daerah. Meski berkali-kali dibongkar aparat penegak hukum, jual beli jabatan seolah tak pernah berhenti.

Pengungkapan kasus dugaan jual beli jabatan di Kuansing berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6/2026). KPK menangkap 10 orang. Sembilan orang diamankan di Kuansing, sisanya di Jakarta.

Lima dari sembilan orang yang ditangkap digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Rinciannya, tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN), dan satu lainnya keluarga penyelenggara negara Kuansing. Mereka diperiksa intensif.

Selain menangkap sembilan orang, KPK juga menyegel Kantor Bupati Kuansing, Wakil Bupati, Sekda, dan Asisten I Setda. Pintu ruang kerja mereka dipasangi pita segel berwarna merah.

"Perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari bukti transaksi keuangan hingga kendaraan roda empat.

"Tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut," ungkap Budi.

Menghilang Lalu Menyerahkan Diri

Saat KPK melakukan OTT, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen menghilang. KPK sempat mencari dan melacak keberadaan keduanya, namun nihil. KPK kemudian meminta mereka kooperatif dan menyerahkan diri.

"Kami mengimbau kepada Bupati dan juga Sekda Kuansing untuk kooperatif, menyerahkan diri ke KPK, sehingga proses hukum yang sedang berjalan bisa dilakukan secara efektif," kata Budi.

Selasa malam, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK. Keduanya tiba sekitar pukul 21.17 WIB.

"Bupati dan Sekda dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta ke Gedung Merah Putih KPK," tambah Budi.

Setelah tiba di Gedung Merah Putih, keduanya langsung diperiksa intensif. Hingga kini, KPK belum mengumumkan status hukum mereka.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 × 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Jual Beli Jabatan di Pati

Akhir November 2025, jual beli jabatan juga terjadi di Pati, Jawa Tengah. Praktik itu dijalankan Bupati Pati, Sudewo. KPK yang menerima laporan dugaan jual beli jabatan tersebut langsung bergerak.

19 Januari 2026, KPK melakukan OTT di Pati. Sudewo ikut ditangkap. Beberapa hari kemudian, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Senin (15/6/2026), Sudewo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dia didakwa menerima Rp 2,4 miliar dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Pati. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari para calon perangkat desa yang diminta menyetor ratusan juta rupiah untuk mengikuti proses pengisian jabatan.

Jaksa mengungkapkan, kasus tersebut terjadi dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati pada kurun waktu 2025 hingga 2026. Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mewajibkan para calon perangkat desa menyetorkan sejumlah uang.

Dalam perkara ini, tiga kepala desa turut diadili karena diduga berperan mengumpulkan setoran dari para peserta. Mereka adalah Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Menurut jaksa, para calon perangkat desa diminta membayar uang antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Namun, dalam praktiknya terdapat 15 calon perangkat desa yang menyetorkan uang dengan nilai berkisar Rp 130 juta hingga Rp 165 juta per orang.

"Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo," kata Joko di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono.

Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6