Sidang Dokter Tifa, Pengunjung Tak Bisa Masuk Nobar Depan Pengadilan

Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama Jokowi terkait tudingan ijazah palsu beragendakan dakwaan dokter Tifa.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 10:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sidang perdana dr Tifa terkait ijazah palsu Jokowi digelar di PN Jaktim.
  • Media diizinkan siarkan langsung, kecuali tahap pembuktian saksi.
  • Massa pendukung memadati pengadilan, kepolisian bersiaga amankan sidang.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana dr Tifauzia Tyassuma atau dikenal dokter Tifa digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, dokter Tifa tiba sekitar pukul 08.35 WIB. Pada area halaman pengadilan juga mulai dipadati dengan massa pendukung. Terdapat tenda dan televisi untuk massa agar dapat menyaksikan jalannya sidang bagi mereka tidak dapat masuk ke dalam ruangan.

Sementara itu, bagian dalam ruangan juga dipadati massa pendukung. Namun, tidak semua pendukung diizinkan masuk ke dalam lokasi. Di sekitar area pengadilan, kepolisian bersiaga mengamankan persidangan.

Sidang Dapat Ditonton Live

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengizinkan awak media menyiarkan secara langsung sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa. Sidang dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel mengatakan, izin siaran langsung berlaku mulai pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada hingga putusan sela. Siaran langsung juga diperbolehkan saat pembacaan tuntutan, pleidoi sampai putusan.

"Dalam koordinasi terakhir dengan pimpinan maupun majelis hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," kata Immanuel kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Namun menurut Immanuel, siaran langsung tidak diperkenankan pada tahap pembuktian. Pengadilan hanya mengizinkan peliputan tanpa live karena ketentuan hukum mengharuskan para saksi tidak saling mendengar keterangan.

"Dalam tahap pembuktian nantinya keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar," ujar dia.

Immanuel juga mengimbau masyarakat tidak memadati Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama persidangan berlangsung. Sejak pagi, pengadilan akan melakukan penyekatan dan hanya pihak berkepentingan diizinkan masuk area persidangan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6