Sukses

Pengemudi Fortuner Pakai Pelat Dinas Palsu Sempat Sembunyi di Rumah Kakaknya

Sopir mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI palsu bersembunyi usai wajahnya viral di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Sopir mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI palsu bersembunyi usai wajahnya viral di media sosial. Hal itu terungkap dari penyelidikan yang dilakukan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menangkap tersangka di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan menerangkan, PGWA merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara. Dia bersama istri sebenarnya tinggal di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Namun, usai kejadian itu dia tidak pulang ke rumah.

"Iya (sembunyi). Dia tidak kembali ke rumahnya. Dia ditangkapnya itu di tempat kakaknya dia. Kakak nomor dua ini inisialnya C, dan dia tinggalnya di Pondok Kelapa, dia numpang lah di situ sama istrinya," kata Anggi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024).

Anggi mengatakan, tersangka tidak melawan saat ditangkap. Saat didatangi, penyidik pun mencari barang bukti. Terlihat, ada mobil yang ditutup pakai terpal.

"Dibukalah, mobilnya sudah diganti jadi pelat nomor biasa tapi warnanya warna hitam seperti yang ada di video, atas dasar itu," ucap dia.

Anggi mengatakan, pihaknya pun mengecek Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia. Terungkaplah, mobil itu yang digunakan oleh pelaku.

"Sudah dicek nomor polisinya ternyata memang dia itu, mobil Fortuner itu," ucap dia.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Tangkap dan Tahan Pengemudi Fortuner yang Palsukan Pelat Nomor TNI

Polisi menetapkan pengemudi Fortuner berinisial PWGA sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan pelat nomor milik TNI.

Penetapan tersangka diumumkan usai penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

 Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan membenarkannya. Dia mengatakan, tersangka pun langsung dijebloskan ke tahanan

"Status sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Anggi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024).

Anggi mengatakan, tersangka PWGA dijerat Pasal 263 KUHP. "Pasal terkait pemalsuan dokumen," tandas dia.

 

3 dari 3 halaman

Motif Pakai Pelat Dinas TNI Palsu

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap motif pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan memalsukan pelat nomor kendaraan.

Adapun, motifnya guna menghindari kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap yang berlaku di DKI Jakarta.

(Motif) menghindari genap ganjil," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dia juga menjelaskan, perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemarkan nama baik TNI, serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.

"Puspom TNI bersama kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," ucap Yusri.

Yusri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah pidana.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.