VIDEO: Ini Sejumlah Bukti Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Anwar Usman

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran.

Diperbarui 08 November 2023, 10:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6