Sukses

Soal Safe House di Kertanegara, ICW Sebut Firli Bahuri Bisa Dijerat 3 Delik Pidana

Rumah Kertanegara 46 Jakarta disebut-sebut menjadi safe house alias rumah aman dari Ketua KPK Firli Bahuri saat bertemu Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika masih menjabat sebagai menteri pertanian. Namun usai keduanya dikonfirmasi oleh Polri terkait dugaan kasus pemerasan, keduanya membuat pengakuan berbeda.

Liputan6.com, Jakarta Rumah Kertanegara 46 Jakarta disebut-sebut menjadi safe house alias rumah aman dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat bertemu Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika masih menjabat sebagai menteri pertanian. Namun usai keduanya dikonfirmasi oleh Polri terkait dugaan kasus pemerasan, keduanya membuat pengakuan berbeda.

Menanggapi hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan penyewaan rumah di Kertanegara seharga Rp650 juta per tahun disinyalir telah dimanfaatkan Firli Bahuri untuk kepentingan tertentu yang beririsan dengan potensi tindak pidana korupsi.

"Hal itu dapat menjerat Firli melalui pasal gratifikasi. Sebab berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak manapun jika berkaitan dengan jabatannya," kata Kurnia dalam keterangan diterima, Rabu (1/11/2023).

Kurnia menilai, pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana. Sebab jika Firli Bahuri bukan ketua KPK, diyakini dirinya tidak akan disewakan rumah tersebut.

Selain gratifikasi, tindak pidana yang dapat menjerat Firli terkait rumah yang disebut-sebut safe house di Jalan Kertanegara Nomor 46 adalah pasal penyuapan. Artinya, penyidik dalam hal tersebut dapat menggali lebih dalam apakah ada kesepakatan antara pemberi sewa dengan Firli.

"Misal, apa berkenaan dengan suatu perkara di KPK? Jika ada, maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor," jelas Kurnia.

Ketiga, lanjut Kurnia, selain pasal gratifikasi dan suap, bisa juga Firli dijerat dengan pasal pemerasan. Namun dalam pengenaan delik ini, penyidik harus mencari, apakah ada unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa tersebut.

"Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," tegas Kurnia.

Kurnia memerhatikan, baik delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan, memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara. Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

"Oleh sebab itu, mengingat bukti semakin menguat, ICW mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status Firli, dari saksi menjadi tersangka. Bahkan, jika dibutuhkan, untuk mempercepat proses hukum demi kepastian hukum, Polda Metro Jaya dapat melakukan penangkapan dan penahanan kepada Firli," Kurnia menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Safe House di Kertanegara Bisa Jadi Kotak Pandora

Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan tempat tersebut bisa menjadi kotak pandora. Sebab, bisa jadi rumah tersebut menguak kasus serupa lain seperti yang diduga dialami Syahrul Yasin Limpo.

"Safe house hanya diketahui Firli, sementara pimpinan KPK lainnya menyebut tidak mengetahui rumah Kertanegara ini. Jelas ini mencurigakan. Ini bisa jadi kotak pandora yang membuka kasus serupa lainnya," kata Herdiansyah kepada awak media, Rabu (1/11/2023).

Herdiansyah meyakini, safe house dapat membongkar dugaan adanya transaksi dan negosiasi antara Firli dengan SYL. Dia mendorong, penyidik perlu menyampaikan secara terbuka dan transparan hasil pemeriksaannya.

"Khusus perkara Firli-SYL, penyidik harus tahu keterangan siapa yang berbohong. Logikanya, tidak mungkin SYL gegabah menyampaikan peristiwa di Kertanegara tanpa bukti valid dan kuat," kata Herdiansyah.

Herdiansyah yakin, dengan kapasitas dan kredibilitas Polri maka tidak sulit mencari pihak yang tidak berkata jujur dalam kasus dugaan pemerasan ini. Pembuktian bisa dimulai dari visual rekaman CCTV yang berada di sekitaran tempat tersebut.

"Tiggal memeriksa saksi dan membuka rekaman CCTV baik di dalam safe house maupun di sekitar, tidak sulit bagi Polri," kata Herdiansyah.

3 dari 4 halaman

Pimpinan Bantah Rumah di Kertanegara 46 Safe House KPK

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengklarifikasi terkait adanya keberadaan safe house KPK yang turut digeledah oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Kalau ada tempat-tempat yang dinyatakan sebagai safe House KPK itu tidak benar," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Ghufron menepis terkait dengan isu yang beredar. Di mana sebuah rumah di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jaksel disebut-sebut sebagai safe house KPK.

Ghufron mengatakan, KPK dulu pernah memiliki safe house. Tapi sekarang, sudah 2 periode ini sejak periode keempat dan kelima tidak lagi memiliki safe House.

Ghufron menolak lebih jauh terkait hal itu. Dia meminta awak media mengonfirmasi ke pihak lain untuk menjawab fungsi rumah tersebut.

"Saya tidak tahu, jangan tanya orang lain kepada saya. Yang saya bisa jelaskan bahwa KPK saat ini tidak memiliki safe house, termasuk di Kertanegara 46," tandas dia.

4 dari 4 halaman

Syahrul Yasin Limpo Akui Pernah Bertemu Firli Bahuri di Rumah Kertanegara

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak menampik pernah bertemu dengan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri di rumah Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Syahrul Yasin Limpo mengakui pertemuan dengan Firli Bahuri itu, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, hari ini, Senin (30/10/2023).

"Iya (pernah bertemu dengan Firli Bahuri di rumah Kertanegara)," ucap Syahrul Yasin Limpo singkat seraya menganggukan kepala, Senin.

Namun, dia enggan membeberkan lebih jauh soal pertemuan tersebut. Dia hanya kembali menganggukan kepala seraya meminta awak media mengonfirmasi lebih jauh ke pihak Polda Metro Jaya.

"Tanya Polda, tanya Polda," kata Syahrul.

Firli Bantah

Namun, Firli membantah pernah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumah yang terletak di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Enggak ada, enggak ada," kata Firli Bahuri saat ditemui awak media usai menghadiri laga badminton turnamen piala Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Cup 2023 di Arena Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (29/10/2023), seperti dilansir Antara. 

Firli menyebut rumah di Kertanegara itu hanya digunakan untuk beristirahat ketika ia sedang giat di Jakarta.

"Itu hanya tempat istirahat kalau seandainya saya ada giat di Jakarta ya," ujar Firli.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.