Sukses

KPK Periksa Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai Saksi Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono. Dia bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi di Kementan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono. Dia bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi Kementan.

"Benar, sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Ali mengatakan, Kasdi yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Kasdi akan dijadikan bahan untuk melengkapi berkas tersangka dalam kasus ini.

"Saat ini saksi telah hadir di gedung KPK," kata Ali Fikri.

Dalam kasus ini, keluarga Syahrul Yasin Limpo, mulai dari istri Ayun Sri Harahap (dokter), anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati (pelajar/mahasiswa) dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga dilibatkan oleh Syahrul Yasin Limpo dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali Fikri menegaskan KPK tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU Syahrul Yasin Limpo. Termasuk mendalaminya lewat keluarga Syahrul Yasin Limpo.

"Seluruh data dan informasi yang sudah kami miliki, termasuk dokumen hasil penggeledahan pasti didalami lebih lanjut. Termasuk, siapa berbuat apa dan dengan siapa sehingga seluruh unsur pasal yang ditetapkan terpenuhi," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).

Diketahui, KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo dan Keluarganya ke Luar Negeri

Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri yakni sang istri Ayun Sri Harahap, sang anak Indira Chunda Thita (anggota DPR RI), dan sang cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati (pelajar/mahasiswa).

Selain keempat orang itu, KPK juga mencegah lima orang lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI Tommy Nugraha, dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI Sukim Supandi.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Dari 9 orang yang dicegah ke luar negeri, tiga di antaranya sudah dijadikan tersangka. Mereka Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," kata Ali.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka diberlakukan selama enam bulan hingga April 2024. Ali berharap para pihak yang dicegah ke luar negeri kooperatif terhadap proses hukum.

"Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," Ali menandasi.

3 dari 3 halaman

Rumah Dinas, Rumah Pribadi dan Kantor Syahrul Yasin Limpo Digeledah KPK

Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan kediaman pribadinya di Makassar. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kantor Kementan dan kediaman Muhammad Hatta.

Dalam penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, tim penyidik menemukan uang sekitar Rp30 miliar. Penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo diketahui terjadi pada Kamis, 28 September hingga Jumat, 29 September 2023.

Selain uang, diketahui tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api.

"Jumlahnya lumayan besar, kurang lebih Rp30 miliar. Juga dugaan senjata api yang juga sudah diserahkan kepada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Senin (2/10/2023).

Sementara di kediaman Syahrul Yasin Limpo di Makassar tim penyidik menyita Mobil Audi A6 dan beberapa dokumen elektronik.

Ali mengatakan, tim penyidik bakal mengonfirmasi temuan tersebut kepada para saksi untuk memperkuat dugaan uang tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.

"Ke depan perlu kami lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.

Ali berharap semua pihak kooperatif terhadap proses hukum dan bersedia memberikan keterangan saat dibutuhkan tim penyidik.

"Jadi, siapa pun yang kemudian diduga mengetahui seluruh perbuatan, kami pastikan dipanggil sebagai saksi dan kami juga berharap dalam kesempatan ini nanti siapa pun yang dipanggil oleh penyidik KPK dalam perkara ini kami sangat berharap agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.

KPK mengungkap tiga cluster penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Tiga cluster itu yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Perkara ini kemarin sudah disampaikan ya, pasalnya adalah 12 e, pemerasan dalam jabatan. Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Namun Ali belum bersedia membeberkan nilai uang yang dikorupsi, termasuk nilai penerimaan gratifikasi dalam kasus ini.

"Nanti update perkembangannya ya, mengenai secara teknis lebih lanjut, materi perkara dan sebagainya nanti sambil berjalan. Karena ini kan masih berproses," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.