Sukses

Imbauan Pemkot Bandung: Hotel dan Kafe Harus Kelola Sampah Secara Mandiri

Para pelaku usaha perhotelan, tempat hiburan, hingga pengelola kafe di Kota Bandung diimbau untuk tidak membuang seluruh sampah yang dihasilkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Liputan6.com, Jakarta Para pelaku usaha perhotelan, tempat hiburan, hingga pengelola kafe di Kota Bandung diimbau untuk tidak membuang seluruh sampah yang dihasilkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dirilis oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung.

Kepala DLHK Kota Bandung, Dudi Prayudi mengatakan bahwa surat imbauan sudah diberikan pada pengelola tempat hiburan, kafe, hingga perhotelan. Dirinya mengungkapkan, kondisi itu juga menyesuaikan dengan penetapan status darurat sampah yang masih diterapkan.

"Ya, jadi kita sudah mengeluarkan surat edaran ke para pelaku usaha, termasuk di antaranya kepada hotel kafe, restoran dan lain-lain agar mereka bisa menyelesaikan sampahnya secara mandiri," katanya.

Selain itu, Dudi menyebut bahwa pengawasan juga akan dilakukan bersama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung sebagai penegak peraturan daerah. 

"Kita pantau selalu bidang kebudayaan dan pariwisata, kita berharap dengan penerapan kewajiban untuk pengolah sampah sendiri ini bisa mengurangi sampah-sampah yang dikirimkan ke TPS maupun nanti ke TPA," sebutnya.

Seperti yang diketahui, imbauan ini merupakan respons dari masa darurat sampah yang diperpanjang hingga 26 Desember 2023. Alasan perpanjangan darurat sampah ini karena masih terdapat puluhan TPS yang belum tertangani secara maksimal karena tempat pengolahan akhir (TPA) Sarimukti belum beroperasi secara normal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Pelajari Sanksi

Dudi menegaskan, jika ada para pengelola tempat yang nakal dalam melakukan pengelolaan sampah, Pemkot Bandung akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan berlaku.

"Sesuai dengan arahan pimpinan, kalau penegakan hukum itu sudah dilakukan untuk ya paling tipiring kalau tidak salah. Teman-teman dari Satpol PP sudah melakukan sanksi berupa tipiring kepada beberapa pelanggar," tegasnya.

Dudi juga menjelaskan bahwa Pemkot Bandung masih mempelajari sanksi yang tepat diberikan untuk pelanggar dari pengusaha sektor pariwisata dalam menangani persoalan sampah. Namun, dirinya menegaskan, semua penanganan ini ada di Satpol PP. 

"Dan untuk pelaku usaha memang ini sedang dikaji oleh teman-teman dari Satpol PP. Nanti ditindak oleh Satpol, itu bisa berupa tipiring tadi juga kata dia," jelasnya.

 

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini