Berawal dari Mobil Mencurigakan, Polisi Temukan 2 Senjata Api Rakitan

Senjata tersebut terdiri dari satu senjata api rakitan laras pendek dan satu senjata api rakitan laras panjang.

Diterbitkan 04 Juli 2026, 23:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria asal Sumatra Selatan ditangkap aparat Polres Mesuji setelah kedapatan membawa dua pucuk senjata api rakitan beserta sejumlah amunisi di Kabupaten Mesuji, Lampung. Penangkapan dilakukan saat polisi menghentikan mobil yang ditumpangi tersangka di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Simpang Pematang.

Kasatreskrim Polres Mesuji IPTU Adi Setiawan mengatakan tersangka berinisial DS (24) diamankan karena diduga tanpa hak memiliki dan membawa senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

"Pelaku diamankan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dicurigai membawa orang yang mencurigakan," kata Adi, Sabtu (4/7/2026).

Pengungkapan kasus bermula saat personel Satresnarkoba Polres Mesuji menerima informasi mengenai sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver yang membawa empat pria dan berangkat dari Dermaga Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji Pusat, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Sunarto melakukan penyekatan di Jalan Lintas Simpang Pematang–Brabasan, tepatnya di depan Koramil Simpang Pematang.

"Sekitar satu jam kemudian, mobil yang dimaksud melintas dan langsung dihentikan untuk diperiksa," jelasnya.

 

Dua Senjata

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan di dalam tas selempang cokelat milik tersangka DS. Senjata tersebut terdiri dari satu senjata api rakitan laras pendek dan satu senjata api rakitan laras panjang.

Selain itu, petugas turut menyita lima butir amunisi kaliber 9 milimeter, empat butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta satu selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter.

"Sementara terhadap tiga orang lainnya maupun kendaraan yang digunakan tidak ditemukan barang terlarang," ujar Adi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa dua senjata api rakitan tersebut untuk menjaga diri. Polisi masih mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut sekaligus memburu DPO berinisial N yang diduga terkait dalam perkara itu.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Mesuji untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi dan ahli, serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mesuji.