Pemilik Karaoke Menolak Ditertibkan, Logika Surga Neraka Bikin Heboh

Satpol PP Demak buka suara terkait kembali viralnya video pengakuan pemilik karaoke tersebut.

Diterbitkan 04 Oktober 2026, 17:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video lama saat penertiban karaoke liar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kembali menghebohkan media sosial. Dalam rekaman video tersebut, seorang pria mengenakan topi merah terlibat perdebatan sengit dengan petugas Satpol PP. Pria tersebut secara tegas menolak tempat karaokenya ditutup.

Bukan sekadar membantah penertiban, pria yang disebut sebagai pengelola karaoke bernama Muklis itu bahkan melontarkan argumentasi tak biasa. Ia menggunakan perumpamaan tentang matahari, rembulan, surga dan neraka untuk mempertahankan keberadaan usaha karaokenya.

“Ada rembulan, ada matahari. Ada surga, ada neraka. Lah kalau kok suruh orang baik semua, ya sudah kiamat sejak dulu toh, Pak? Lah nerakanya yang ngisi siapa?” katanya dalam rekaman yang kini kembali viral.

Ia kemudian melanjutkan argumentasinya dengan menyebut adanya keseimbangan antara orang baik dan orang yang dianggap tidak baik.

“Orang jelek semua, ya sudah kiamat sejak dulu. Ya toh, harus ada keseimbangan. Begitu toh, Pak?” ujarnya.

Perdebatan tersebut kemudian mengarah pada sikap tegas pria itu terhadap penertiban. Petugas Satpol PP yang berada di lokasi terdengar mempertanyakan apakah dirinya menolak tempat karaoke tersebut ditutup.

“Berarti ini jenengan menolak?” tanya petugas dalam video. Dengan tegas, pria tersebut menjawab, “Ya menolak!”

Ia kemudian menyampaikan alasan penolakannya karena tempat usaha tersebut menurutnya merupakan hak miliknya.

“Alasannya karena ini kan hak milik saya,” ujarnya.

 

Potongan video tersebut kembali beredar luas di media sosial dan memancing beragam komentar warganet. Sebagian menyoroti perdebatan antara pengelola karaoke dengan petugas. Sementara lainnya mempertanyakan konteks dan waktu kejadian dalam rekaman tersebut.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Sukiyono, membenarkan bahwa rekaman tersebut merupakan dokumentasi penertiban karaoke liar di wilayah Demak. Namun, peristiwa itu terjadi sekitar 10 tahun silam.

“Nggih (iya), Mas. Itu video lama dan mungkin sepuluh tahun yang lalu. Bisa dilihat di Instagram Satpol PP Demak ataupun TikTok Satpol PP Demak,” ujar Sukiyono kepada Liputan6.com, Minggu (4/10/2026).

Menurut Sukiyono, pria yang terekam dalam video tersebut bernama Muklis. Saat penertiban berlangsung, Muklis dikenal kerap melakukan penolakan ketika aparat melakukan penertiban terhadap usaha karaoke liar.

“Dalam video itu kejadiannya 10 tahun lalu, namanya Muklis dan dia sering demo apabila ada penertiban karaoke liar. Saat itu saya belum menjabat sebagai Kasatpol PP Demak,” jelasnya.

Meski video yang kembali viral tersebut merupakan rekaman lama, penertiban karaoke liar di Demak hingga kini masih menjadi perhatian Satpol PP. Aparat terus melakukan razia terhadap tempat karaoke yang diduga beroperasi tanpa izin.

Sukiyono menegaskan, tempat karaoke yang terbukti tidak memiliki izin dan tetap beroperasi akan ditindak sesuai kewenangan Satpol PP. Penutupan dilakukan melalui penyegelan, kemudian lokasi tersebut terus dipantau agar tidak kembali digunakan untuk kegiatan serupa.

“Bagi karaoke liar yang ketahuan buka secara diam-diam, kami sita semua, baik itu miras, peralatan karaoke maupun perlengkapan penunjang lainnya sebagai barang bukti,” tegasnya.

 

Penindakan juga tidak berhenti pada penyegelan. Pemilik usaha karaoke yang berulang kali terjaring razia dapat diproses melalui jalur hukum dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan tempat usaha yang telah ditertibkan tidak kembali beroperasi secara diam-diam.

Sukiyono menambahkan, tindakan terhadap bangunan karaoke juga disesuaikan dengan status lahannya. Apabila bangunan karaoke liar berdiri di atas tanah negara, aparat dapat melakukan pembongkaran.

“Kalau bangunan karaoke liar lokasinya berada di atas tanah negara, kita robohkan. Namun apabila bangunannya tidak berizin dan berada di tanah pribadi, tetap kita lakukan penyegelan dan menutup usahanya sesuai kewenangan kami,” tandasnya.

Dengan demikian, video yang kini ramai diperbincangkan bukanlah gambaran razia karaoke yang baru terjadi di Demak.

Rekaman tersebut merupakan jejak penertiban sekitar satu dekade lalu yang kembali muncul di media sosial dan memantik perhatian publik, karena perdebatan unik antara pengelola karaoke dan petugas Satpol PP Demak.