Sukses

Tekan Polusi Udara, DPRD DKI Tantang DLH Tindak Pabrik yang Cemari Lingkungan Jakarta

DPRD DKI memberikan batas waktu tiga bulan kepada DLH DKI untuk mengecek dan melakukan penindakan kepada pabrik yang menyumbang polusi udara di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas pabrik yang terbukti menjadi sumber polusi udara di Jakarta. Disebutkan setidaknya ada sekitar 1.600 pabrik aktif di Jakarta.

"Dari 1.600 (pabrik) itu nggak mungkin baik semua itu perusahaan," kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana dalam Rapat Kerja membahas "Polusi Udara Jakarta", Selasa, 22 Agustus 2023.

Justin memberikan batas waktu tiga bulan kepada DLH DKI Jakarta untuk mengecek dan melakukan penindakan kepada pabrik yang menyumbang polusi di Jakarta. Dia juga berharap DLH DKI berani melakukan fungsi pengawasan secara masif.

"Saya harap dalam tiga bulan ke depan, ada perusahaan yang dikenakan tindakan, tidak diabaikan, baik administrasi atau sebagainya," kata Justin.

"Kita boleh ekspos sambil nunjukin memang DLH punya nyali untuk menindak perusahaan dan menjalankan pemantauan lingkungan," sambung dia.

Justin juga ingin agar DLH DKI Jakarta memiliki inisiatif yang lebih berani sebagai upaya menekan buruknya polusi udara di Ibu Kota.

Dia juga menantang DLH DKI Jakarta mampu menindak setidaknya lima perusahaan pencemar lingkungan dalam waktu tiga bulan ke depan. Menurut Justin, harus ada langkah serius dan optimal untuk membersihkan Jakarta dari polusi udara.

"Kita kasih challange, tiga bulan ke depan paling enggak ada lima perusahaan teridentifikasi dan diberikan sanksi," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendagri Keluarkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara

Menteri Dalam Negeri  Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek, yang mengatur para kepala daerah dalam membuat kebijakan untuk menangani masalah kualitas udara tersebut.

Inmendagri ini ditujukan pada Kepala Daerah untuk memperhatikan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023.

Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50%.

"Bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial. Selain itu Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait," tutur Safrizal.

Dia berharap WFH dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

"Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini