Sukses

Sopir Jadi Tersangka Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Wibowo menerangkan, penyidik dalam hal ini telah memeriksa 13 orang meliputi pengemudi, kernet, penumpang bus, mekanik dan masyarakat yang mengetahui kecelakaan bus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar atas nama Sadira sebagai tersangka kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok. 

Penetapan tersangka disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo setelah melakukan gelar perkara pada Senin (13/5/2024) malam.

"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 184 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," kata Wibowo kepada wartawan, Senin malam.

Wibowo menerangkan, penyidik dalam hal ini telah memeriksa 13 orang meliputi pengemudi, kernet, penumpang bus, mekanik dan masyarakat yang mengetahui kecelakaan tersebut.

Selain itu, meminta keterangan ahli dari Dinas Perubungan Kabupaten Subang dan petugas dari Agen Pemegang Merek atau APM.

Hasil pemeriksaan, terungkap sopir mengetahui bahwa kendaraan bermasalah pada fungsi rem. Hal itu sesuai dengan keterangan pengemudi maupun penumpang yang saat itu dalam bus.

"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik saudara Nana yang dipanggil oleh saudara Firman atas permintaan dari pengemudi.

Wibowo mengatakan, perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kampas rem, sehingga masalah pada fungsi kembali muncul.

Kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain tapi karena sil tidak sesuai ukuran maka perbaikan tidak jadi dilakukan.

"Dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," ucap dia.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tujuh Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Penanganan ICU di RS UI

Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI) masih melakukan penanganan korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok. RS UI akan berusaha maksimal untuk memulihkan korban kecelakaan bus yang terjadi di Subang, Sabtu (11/5/2024).

Direktur Utama RS UI, Astuti Giantini mengatakan, pihaknya sedang berupaya memulihkan kondisi kesehatan korban. Sebanyak tujuh pasien masih dilakukan penanganan intensif di RS UI.

“Jumlah pasien yang dirawat di RS UI ada tujuh, semuanya mengalami operasi,” ujar Astuti, Selasa (14/5/2024).

Astuti menjelaskan, korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana memerlukan tindakan operasi. Tim dokter RS UI berupaya melakukan tindakan operasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 03.00 WIB, atau hari keesokannya.

“Jadi semua pasien masih berada di ruang ICU, saya minta doanya mudah-mudahan segera diberi kesembuhan, segera diberi perbaikan itu yang kami harapkan,” ucap Astuti.

RS UI belum dapat memindahkan para korban dari ruangan ICU ke ruangan perawatan. Hal itu dikarenakan kondisi korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana dalam katagori luka berat.

“Kondisinya rata-rata berat, menurut saya semuanya memang perlu dilakukan observasi di ICU,” jelas Astuti.

Tidak hanya itu, lanjut Astuti, sejumlah pasien mengalami kondisi kesadaran kurang baik. Namun RS UI belum dapat mengambil kesimpulan terhadap kondisi korban.

“Saya belum bisa menentukan apakah nanti hasilnya akan baik atau tidak, itu juga masih perlu penanganan lanjut, jadi memang harus kita terapi dengan yang terbaik,” terang Astuti.

Astuti mengungkapkan, RS UI akan melakukan terapi terhadap korban pasca menjalani operasi. RS UI akan menunggu hasil dari penanganan pasca operasi untuk menentukan langkah penanganan medis selanjutnya kepada korban.

“Selanjutnya mungkin kalo ada yang perlu direhabilitasi atau perlu perbaikan, kedepan akan kita lakukan,” terang Astuti.

RS UI optimis dapat memberikan penanganan kesehatan kepada para korban sehingga tidak memerlukan rujukan ke rumah sakit lain. RS UI akan berusaha melakukan tindakan medis maksimal untuk kesembuhan para korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana.

“Ya betul, semua masih di ruang intensif care ya,” pungkas Astuti.

3 dari 3 halaman

Kondisi Korban di RS Bhayangkara Brimob

Sebelumnya, Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Depok, memberikan perawatan intensif kepada korban kecelakaan bus yang mengalami patah tulang. 

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, AKBP dr. Taufik Ismail mengatakan, RS Bhayangkara Brimob membantu penanganan korban kecelakaan bus pariwisata yang digunakan SMK Lingga Kencana. Sebanyak 29 korban sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Brimob. 

“Per hari ini sudah kembali dipulangkan itu ada 17 pasien karena kondisinya sudah membaik,” ujar Taufik, Senin (13/5/2024).

Taufik menjelaskan, 17 pasien yang telah dipulangkan hanya mengalami luka ringan. Namun terdapat 12 pasien lainnya masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Brimob Depok.

“Saat ini kami masih merawat ada 12 korban di ruang perawatan, dan satu ada yang dirawat di ICU,” jelas Taufik.

RS Bhayangkara Brimob Depok berusaha melakukan perawatan intensif terhadap 12 korban. Bahkan dari 12 korban, terdapat tujuh korban sudah dilakukan operasi karena mengalami luka berat.

“Sudah dilakukan operasi dan hari ini akan dilanjutkan kembali satu pasien yang mengalami cedera pada tulang rahang, dan akan dilakukan operasi oleh ahli bedah mulut,” ucap Taufik.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.