Sukses

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk 10 Besar Terburuk di Dunia, Bagaimana Dampaknya?

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.45 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-8 dengan angka 132 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 48 mikrogram per meter kubik.

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta pada Senin (6/5/2024) pagi ini masuk urutan 10 besar sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Kualitas udara Jakarta pagi ini dinilai tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.45 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-8 dengan angka 132 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 48 mikrogram per meter kubik.

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif. Seperti dikutip dari Antara, kondisi ini dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Sementara kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 adalah kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.

Terakhir, kategori berbahaya (300-500) adalah secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Adapun kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Delhi, India di angka 182, urutan kedua Chiang Mai, Thailand di angka 167, urutan ketiga Kathmandu, Nepal di angka 165, urutan keempat Lahore, Pakistan di angka 163, dan urutan kelima Kota Ho Chi Minh, Vietnam di angka 158.

Lalu urutan ke enam Beijing, Cina di angka 156, urutan ke tujuh Chengdu, Cina di angka 137, urutan ke sembilan setelah Jakarta yakni Bangkok, Thailand di angka 123, dan urutan ke sepuluh Dhaka, Bangladesh di angka 120.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Upaya Jakarta Atasi Polusi Udara

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, pihaknya tetap menggencarkan pemasangan generator bertekanan tinggi untuk menyemprotkan butiran air (water mist generator) ke udara meskipun memasuki musim hujan.

"Ya tetap saja (pasang water mist), tidak ada perubahan penanganan polusi, tahun depan kan masih ada berulang musim panas," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Pemasangan "water mist generator" menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan polusi udara. Menurut Heru, seharusnya pemasangannya terus ditambah sebagai persiapan saat musim kemarau di masa mendatang.

"Kan tetap saja tahun depan masih ada berulang musim panas. Justru saya meminta pada kesempatan ini 'water mist' ditambah sehingga nanti saat musim kemarau (tiba) musim depan itu sudah (banyak). Setiap gedung tinggi harus ada 'water mist'," kata Heru.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebutkan, hingga 17 November 2023 jumlah "water mist generator" yang terpasang sebanyak 177 unit di 143 gedung gedung pemerintah maupun swasta.

3 dari 3 halaman

Uji Emisi hingga Tambah Ruang Terbuka

Adapun ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.