KPK Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman

Ali mengonfirmasi, tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus, seperti dokumen pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN.

Diterbitkan 14 Juli 2023, 09:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta -

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Sudah Tersangka

Dalam kasus ini, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba telah sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Penetapan La Ode sebagai tersangka berawal dari pengembangan kasus  terpidana Ardian Noervianto. 

Ardian sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dia terjerat kasus tindak pidana yang dilakukan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

Kasusnya adalah suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 202. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6