Jokowi Naikkan Gaji PNS Mulai 16 Agustus 2023

Pada 16 Agustus 2023 Pemerintah akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024. Nantinya, Presiden Jokowi langsung yang akan mengumumkan kenaikan gaji PNS berbarengan dengan RUU APBN 2024.

Diperbarui 02 Juni 2023, 15:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pada 16 Agustus 2023 Pemerintah akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024. Nantinya, Presiden Jokowi langsung yang akan mengumumkan kenaikan gaji PNS berbarengan dengan RUU APBN 2024.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6