Sukses

Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa

Selandia Baru dan Inggris masuk daftar negara melarang TikTok pada perangkat pemerintah. Uni Eropa, Amerika Serikat, Denmark, Belgia, dan Kanada belum lama ini juga mengeluarkan larangan serupa.

Liputan6.com, Jakarta - Daftar larangan penggunaan TikTok atau aplikasi populer berbagi video bertambah panjang. Selandia Baru dan Inggris telah menjadi yang terbaru bergabung dengan daftar negara yang melarang keberadaan TikTok pada perangkat yang dikeluarkan pemerintah.

Alasan adanya larangan TikTok, yakni kekhawatiran atas privasi dan keamanan. Uni Eropa, Amerika Serikat atau AS, Denmark, Belgia, dan Kanada belum lama ini juga mengeluarkan larangan serupa.

Para ahli khawatir informasi sensitif dapat terungkap saat aplikasi TikTok diunduh. Terutama di perangkat milik pemerintah ataupun staf kementerian tertentu seperti bidang pertahanan dan luar negeri.

Adapun TikTok yang dimiliki oleh perusahaan China, Bytedance, telah lama menyatakan mereka tidak membagikan data pengguna dengan pemerintah China. Mereka pun mengeklaim menjalani bisnisnya secara independen.

TikTok membantah tuduhan bahwa mereka mengumpulkan lebih banyak data pengguna dibanding perusahaan media sosial lainnya. Larangan TikTok, sebut mereka, merupakan kesalahan informasi dasar yang diputuskan tanpa pertimbangan atau bukti.

Amerika Serikat paling sengit melarang TikTok yang diperkirakan mempunyai lebih dari 100 juta pengguna di Negeri Paman Sam. Bahkan, sejak 2020, pemerintahan Presiden AS Donald Trump mencoba melarang dan mengancam TikTok, tapi terhambat serangkaian putusan pengadilan.

Terbaru pada 16 Maret 2023, seperti dilaporkan Wall Street Journal. Disebutkan, pemerintahan Presiden AS Joe Biden mendesak pemilik TikTok, ByteDance asal China, melepas saham. Bila tidak, TikTok akan menghadapi kemungkinan larangan total di AS.

Bagaimana kronologi AS mendesak pemilik TikTok melepas saham dan mengancam larangan total? Bagaimana pula klarifikasi dan upaya TikTok meyakinkan pemerintah AS? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa

3 dari 4 halaman

Infografis AS Desak Pemilik TikTok Lepas Saham dan Ancam Larangan Total

4 dari 4 halaman

Infografis Klarifikasi dan Upaya Pemilik TikTok Yakinkan Pemerintah AS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.