Sukses

Berkas Kasus Ecky Mutilasi Angela Hindriati Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat

Polisi melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Ecky terhadap Angela Hindriati (54) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi Angela Hindriati (54) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi pelimpahan sesuai dengan Surat Dirreskrimum Polda Metro Jaya Nomor: R/812/III/RES.1.7/2023/Ditreskrimum tanggal 6 Maret 2023.

"Berkas perkara tersangka Ecky Listiantho alias MEL (34) sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Tinggi Jawa Barat, pada tanggal 6 Maret 2023," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

Trunoyudo menerangkan, penyidik rencananya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar pada Selasa 14 Maret 2023. Pasalnya, tempat terjadi kejahatan berada di wilayah Jawa Barat.

"Karena memang secara TKPnya ada di wilayah hukum Jabar," ucap dia.

Angela menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi. Jenazahnya ditemukan usai Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan orang hilang atas nama pria Ecky Listiantho alias MEL (34).

Polisi melacak Ecky Listiantho berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, RT 001/002, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 30 Desember 2022.

Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Dibantu pemilik kos, polisi menggeledah rumah. Ternyata, ditemukan jenazah Angela Hindriati (54) dalam dua boks kontainer.

Selesai merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik melihat sebuah mobil mendekat ke kontrakan. Namun, tiba-tiba tancap gas begitu melihat polisi.

Rupanya, MEL bersama seorang wanita ada di dalam mobil. Mereka semua pun digelandang ke Polda Metro Jaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Usai Bunuh Angela, Ecky Kuras ATM Korban hingga Total Rp105 Juta

Angela Hindriati (54) dibunuh secara sadis di unit apartemennya di Taman Rasuna Wisma Johar, Jakarta Selatan. Pelaku pembunuhan ialah kekasih gelapnya, bernama Ecky Listiantho alias MEL.

Detik-detik pembunuhan terhadap Angela, hingga aktivitas tersangka Ecky setelah menghabisi nyawa korban terungkap lewat rekonstruksi atau reka adegan yang dilakukan tersangka Ecky di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023). 

Setelah dibunuh, Angela dibiarkan tergeletak tak bernyawa di kasur kamar unit apartemen pada 25 Juni 2019. Tersangka kemudian istirahat di samping jenazah korban yang ada di apartemen.

"Sekitar pukul 08.00 WIB tersangka memindahkan tubuh korban dari tempat tidur ke lantai dengan posisi tengkurep," kata penyidik Riko Butar-butar di Polda Metro Jaya, Rabu.

Tersangka kemudian pergi ke sebuah minimarket Family Mart di parkiran tower 1 apartemen sekitar pukul 10.00 WIB. Riko menyebut, tersangka membeli kopi.

"Kopi ditaruh 4 mangkok dua buah di lantai, 1 buah di meja rias, dan 1 di atas rak pakaian," ujar Riko.

Ecky kemudian meninggalkan apartemen Angela pada pukul 11.00 WIB. Tersangka pergi ke kontrakannya di kawasan Rawamangun, Jakarta timur.

Besoknya, tersangka kembali menyambangi apartemen korban pada 26 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Riko mengatakan, Ecky mengambil barang milik Angela di antaranya handphone Samsung J6 dan ATM BCA milik korban saat itu ada di meja.

"Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka keluar dari apartemen selanjutnya berangkat ke ATM Bank BCA yang berlokasi di Episentrum Walk Kuningan yang jarak dengan apartemen sekitar 400 meter," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Ecky Kuras ATM Angela dalam Seminggu

Riko mengatakan, tersangka mengalihkan uang dari rekening korban ke rekening miliknya. Jumlahnya sekitar Rp15 juta.

"Dan tersangka tarik tunai sebesar Rp10 juta," ungkap Riko.

Tersangka Ecky kembali mentransferkan uang dari rekening korban ke rekening miliknya selama tiga hari berturut-turut dengan nilai Rp15 juta.

Sementara itu, pada 1 Juli 2019, tersangka alihkan Rp30 juta secara dua tahap. Terakhir kali, tersangka setor pada 2 Juli 2019. Sehingga total seluruhnya, tersangka menguras uang korban mencapai Rp105 juta dalam waktu sekitar satu minggu.

"2 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, dari kost di Rawamangun tersangka berangkat ke ATM Bank BCA yang berlokasi di Episentrum Walk Kuningan untuk mentransfer uang sebesar Rp15.000.000 dari rekening BCA milik korban ke rekening Bank Mandiri atas nama Ecky Listiantho," ujar dia.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.