Sukses

Balik Nama Apartemen, Ecky Palsukan Tanda Tangan Angela Korban Mutilasi

Proses peralihan apartemen milik Angela Hindriati (54), korban mutilasi yang dilakukan tersangka Ecky dipastikan ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Proses peralihan apartemen milik Angela Hindriati (54), korban mutilasi dipastikan ilegal. Bahkan, dua orang turut membantu memuluskan rencana tersangka MEL alias Ecky (31).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, proses pemindahan aset berupa satu unit apartemen milik Angela ke tangan MEL alias Ecky bermula pada Juni 2020.

Saat itu, MEL alias Ecky menyampaikan niatan hendak balik nama usai membeli apartemen di bawah tangan. Ecky menghubungi seseorang berinisial IL.

"IL menghubungi salah satu temannya di kantor pengacara yaitu EM dengan maksud meminta rekomendasi kantor notaris," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

Hengki menerangkan, EM merekomendasikan Kantor Notaris I yang terletak di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Namun, syarat membawa surat perjanjian jual-beli lengkap dengan tanda tangan penjual.

Hengki menerangkan, MEL alias Ecky memalsukan tanda tangan Angela agar bisa membuat akta notaris.

"M Ecky Listiantho palsukan. Sebab saat itu notaris mengatakan tidak bisa membuatkan akta jual-beli karena pihak penjual harus hadir atau harus melalui penetapan pengadilan," ujar Hengki.

Hengki menerangkan, EM bersedia membantu MEL alias Ecky melalui penetapan pengadilan. Adapun, putusan nantinya dapat digunakan untuk balik nama sertifikat.

"EM mengajak MEL alias Ecky ke kantornya dan menyampaikan akan membantu tersangka untuk memperoleh penetapan pengadilan," ujar Hengki.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ajak Saksi Palsu

Hengki menerangkan, MEL alias Ecky menemui SA yang merupakan teman SMP-nya pada 1 Desember 2020. SA diminta menjadi saksi palsu atau fiktif mengenai surat perjanjian jual beli apartemen yang MEL alias Ecky buat. Dalam hal ini, SA seolah-olah menyaksikan proses jual-beli apartemen milik Angela.

"Mengajak dan mengarahkan untuk SA berbicara di pengadilan yaitu 'Nama penjual apartemen Sdri. Angela, Alamat Apartemen di Taman Rasuna Wisma Johar Unit 0133 A, saksi dari Angela yaitu N, menyaksikan penyerahan uang sebesar 1 miliar secara cash, menyaksikan mesin penghitung uang yang dibawa oleh MEL alias Ecky'," ucap Hengki.

Hengki menerangkan, SA hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan pada 6 Januari 2021. Singkatnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan pada bulan Februari 2021

"Diterangkan bahwa MEL alias Ecky ialah pemilik Unit Apartemen Taman Rasuna Lantai 33 No. A. Dan putusan ini dapat digunakan untuk balik nama Sertifikat," ujar Hengki.

Terpisah, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menerangkan, EM dan SA sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

"Masih sebagai saksi. Tidak ada tersangka lain terkait mutilasi korban," tandas dia.

3 dari 4 halaman

Angela Dibunuh pada 25 Juni 2019

Angela Hindriati (54) tewas dibunuh dan jasadnya dimutilasi oleh kekasihnya sendiri. Sosok kekasihnya itu adalah MEL alias Ecky (31). Polisi ungkap Angela tewas pada 25 Juni 2019. Sedangkan, jasad ditemukan pada Desember 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, tersangka MEL alias Ecky membunuh Angela di sebuah apartemen kawasan Menteng, Setiabudi Jaksel pada 25 Juni 2019. Kepada penyidik, MEL akui membiarkan jasad Angela begitu saja selama satu bulan.

"Pada tanggal 25 Juni 2019 dini hari M. Ecky Listiantho membunuh Angela. di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A dengan cara dicekik di bagian leher. Setelah dibunuh, mayat didiamkan di apartemen selama 1 bulan," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

Hengki menerangkan, MEL alias Ecky menaburkan kopi dan membuka pintu kamar mandi serta menyalakan AC, kipas angin untuk menghilangkan aroma bau yang timbul dari jasad sehingga tidak menyebar ke dalam gedung apartemen.

"Untuk menghilangkan bau, M. Ecky Listiantho menggunakan kopi di sekitar mayat," ujar Hengki.

Hengki mengatakan, MEL alias Ecky kembali menyambangi apartemen milik Angela pada Agustus 2019. Saat itu, MEL turut membawa pelbagai perlengkapan yang akan digunakan untuk memutilasi jasad Angela.

"Ecky kembali ke apartemen selanjutnya membeli gergaji besi (untuk memutilasi mayat) dan alat pengupas cat (untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan)," ucap Hengki.

Hengki menyebut, jasad angela dimutilasi menjadi tujuh bagian. Pemotongan dilakukan secara bertahap dan setiap selesai memotong satu bagian, hasil potongan kecil langsung dimasukkan ke dalam boks kontainer nomor satu sedangkan potongan yang besar di masukkan ke dalam plastik sampah warna hitam dan dimasukan ke boks kontainer nomor dua.

Adapun, bagian di antaranya pergelangan kaki kanan dan kiri, lengan kanan dan kiri. "Mayat dimultilasi menjadi 7 bagian dengan proses 1 minggu," ujar dia.

4 dari 4 halaman

Berpindah Pindah Lokasi

Hengki menyebut, MEL alias Ecky berpindah-pindah lokasi demi menyembunyikan jasad Angela yang telah dimutilasi. Hengki mengatakan, lokasi pertama ialah apartemen yang menjadi lokasi pembunuhan.

"Agustus 2019, setelah dimutilasi dan diletakkan ke dalam boks container, mayat diletakan tempat terjadinya pembunuhan di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A," ujar Hengki.

Hengki mengatakan, MEL alias Ecky kemudian mengontrak sebuah rumah di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya Kota Bekasi pada 5 April 2020.

"5 April 2020, tersangka memindahkan mayat dan mengontrak di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Kota bekasi milik saudari UL," ujar Hengki.

Hengki menerangkan, jasad Angela terakhir kali diletakkan di sebuah kontrakan Jalan Serma Achin Kampung Buaran, Rt 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di lokasi itu juga penyidik menemukan jasad Angela dalam dua kontainer boks.

"Juni 2021, tersangka mengontrak di lokasi temuan mayat," ujar dia.

Jenazah Angela ditemukan dalam keadaan termutilasi. Body part Angela ditemukan usai Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan orang hilang atas nama pria berinisial MEL (34).

Polisi melacak MEL berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, RT 001/002, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 30 Desember 2022.

Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Dibantu pemilik kos, polisi menggeledah rumah. Ternyata, ditemukan jenazah Angela Hindriati (54) dalam dua boks kontainer.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.