Sukses

Gibran Senggol Tragedi Kanjuruhan di Insiden Pelemparan Bus Persis Solo, Mention Kapolri dan Erick Tohir

Gibran mengatakan, kejadian pelemparan akan terus terjadi selama para pelakunya tidak mendapat sanksi tegas.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming buka suara terkait kasus pelemparan batu bus yang ditumpangi kesebelasan Persis Solo.

Peristiwa itu terjadi usai laga Persita Tangerang kontra Persis Solo di Stadion Indomilk Kabupaten Tangerang, Sabtu malam, 28 Januari 2023.

Gibran mengatakan, kejadian pelemparan akan terus terjadi selama para pelakunya tidak mendapat sanksi tegas. Gibran kemudian mengaitkan dengan Tragedi Stadion Kanjuruhan .

"Kejadian pelemparan terhadap bus pemain akan terus terjadi. Ini merupakan rangkaian dari tidak adanya tindakan tegas terhadap pelaku kerusuhan di Kanjuruhan.Kalau di Malang tidak dihukum, maka yang lain tidak akan takut berbuat serupa. Dan ini akan terus terjadi selama tidak ada ketegasan terhadap suporter," kata dia saat dihubungi, Minggu (29/1/2023).

Terkait kejadian ini, Gibran mengantungkan harapan kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk membenahi masalah suporter di Indonesia.

Diketahui Erick Thohir telah mendaftarkan sebagai calon ketua umum PSSI periode 2023-2027.

"Saya berharap banyak kepada pak erick," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka 7 Orang

Terduga pelaku pelemparan batu bus yang ditumpangi kesebelasan Persis Solo, bertambah menjadi 7 orang. Keseluruhannya diamankan di Mapolres Tangerang Selatan.

Sebelumnya terdapat dua terduga pelaku yang sudah diamankan lebih dulu. Mereka adalah HK (23) dan GR (18).

Lalu pada hari Minggu, 29 Januari 2023, polisi kembali melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya. Hingga didapatlah lima terduga pelaku baru.

"Sudah diamankan tujuh orang, masih kita kembangkan," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal, saat dihubungi Liputan6.com.

Faisal menyebut, pihaknya akan mendalami keterangan para pelaku. Adapun, kepada mereka yang terlibat akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP perusakan dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap bus dan pemain dan Tim Persis Solo," ujar dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, Polres Tangerang Selatan telah menindaklanjuti laporan dari Persis Solo terkait peristiwa pelemparan bus.

"Sementara ini beberapa nama sudah diamankan untuk mendalami alat-alat bukti yang ada," ujar dia, Minggu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.