KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, Sita Pajero Sport Istri Kedua

Mobil itu sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta.

Diterbitkan 29 Juli 2026, 19:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK sita Pajero Sport istri Bupati Kuansing terkait dugaan suap lelang jabatan.
  • Penyitaan terkait suap lelang jabatan Zulkarnaen dan uang untuk Kemenhut.
  • KPK periksa banyak saksi, termasuk penukar uang, dan akan panggil ulang yang mangkir.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang bukti dugaan suap dalam kasus lelang jabatan menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. KPK kali ini menyita mobil mewah Toyota Pajero Sport dari istri kedua Suhardiman, Suci Nitia Edward (SNE).

Penyitaan ini dilakukan tim penyidik KPK setelah mendalami dugaan suap berupa kendaraan Pajero Sport pada saat tersangka Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Zulkarnaen menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kuansing.

"Pada hari Senin (27/7/2026), penyidik juga melakukan penyitaan satu unit Mobil Pajero Sport dari SNE, istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Budi menjelaskan, Suci adalah salah satu pihak diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi. Selain Suci, ada beberapa orang lain juga dipanggil yakni perwakilan dari PT Dipo Internasional Pahala Otomotif (Cabang Pekanbaru); Dasman selaku pihak swasta; Herawati selaku pihak swasta; dan Direktur PT Mas Kirana Pekanbaru Money Changer berinisial AH.

Dalam penyidikan tersebut, KPK mendalami keterangan seputar bagaimana proses lelang jabatan Zulkarnaen selaku kepala Dinas PU Kabupaten Kuansing pada 2023 dan lelang jabatan sekretaris daerah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025.

"Penyidik juga meminta keterangan dari saksi-saksi, terkait penukaran uang di Money Changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan," ujar Budi.

Periksa Saksi Lain

Pemanggilan saksi-saksi oleh tim penyidik KPK kemudian berlanjut pada Selasa (28/7). Budi mengatakan KPK turut memeriksa FAH (Fahdiansyah), Asisten Pemerintahan Pemkab Kuantan Singingi, FZ (Fauzan Abdillah) selaku ASN Pemprov Riau, diperiksa terkait penukaran uang ke Money Changer yang diperintahkan FAH.

RSD (Rasid Asmianto) selaku Kepala Desa Setiang, juga didalami terkait pengumpulan uang untuk Bupati, yang kemudian diberikan untuk pihak Kemenhut. Begitu pula dengan TKA (Tri Kurniawan), pihak swasta terkait penukaran uang ke Money Changer.

Tim penyidik KPK kemudian melakukan pemeriksaan juga dilakukan terhadap JHS (Julhensa) sebagai Bendahara Koperasi United Desa (KUD) Prima Sehati, EDW (Edi Wandra) selaku Wakil Ketua KUD Prima Sehati/Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, serta SPR (Saparudin) yang merupakan Anggota KUD Prima Sehati.

"Kepada sejumlah saksi tersebut, Penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada Pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," jelas Budi.

Namun dalam penjadwalan pemeriksaan saksi pada Selasa tersebut, Budi menyebut terdapat sejumlah saksi yang tidak hadir. Yakni JUP (Juprizal), HDS (Hendra Siswanto), dan FJR (Fajri) yang merupakan pihak swasta, serta RFZ (Rafiza Pratama) selaku anak JUP.

"Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui Ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu penyidik akan melakukan pemanggilan kembali," pungkas Budi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6