Korupsi di Riau 7 Kali Sejak 2007, Terbaru Bupati Kuansing

Kasus Bupati Kuansing ini menunjukkan bahwa korupsi di Riau terus berulang sejak tahun 2007 hingga 2025.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 16:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditahan KPK terkait suap jual-beli jabatan Sekda.
  • Kasus ini menambah daftar panjang korupsi berulang di Riau yang ditangani KPK sejak 2007.
  • KPK amankan bukti transaksi keuangan dan kendaraan; Suhardiman menyerahkan diri setelah OTT.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka supa jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Suhardiman kini resmi berompi oranye dan menjadi tahanan KPK.

Kasus suap Bupati Kuansing ini menambah daftar korupsi di Riau. KPK mencatat telah melakukan 7 kali penindakan korupsi di provinsi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di Riau terus berulang sejak tahun 2007 hingga 2025.

"Butuh komitmen dan langkah nyata yang lebih serius dari seluruh penyelenggara negara untuk melakukan pencegahan korupsi ke depannya," kata Achmad dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Berikut daftar korupsi di Riau yang ditangani KPK:

1). Pada tahun 2007 terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran;

2). Pada tahun 2012 terkait dengan pengadaan fasilitas untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional/PON;

3). Pada tahun 2014 terkait suap alih fungsi hutan;

4). Pada tahun 2021 terkait suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU);

5). Pada tahun 2023 terkait pemotongan anggaran; serta

6). Pada 3 November 2025, KPK juga melakukan tangkap tangan terkait dugaan tindak pemerasan di Pemprov Riau, yang saat ini persidangannya masih bergulir.

Bupati Kuansing Ditahan KPK

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kuansing pada Selasa (30/6). Sebanyak sepuluh orang diamankan, namun tidak termasuk Suhardiman Amby dan sekdanya.

Dari sepuluh orang itu, sembilan di antaranya diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.

KPK kemudian membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain bukti transaksi keuangan hingga satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut.

Sementara Suhardiman Amby dan Zulkarnaen, baru menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026) malam. Suhardiman Amby resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suhardiman terseret kasus suap jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Pantauan Liputan6.com di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026), setelah menjalani pemeriksaan, Suhardiman Amby keluar dari gedung pukul 15.43 WIB. Ia mengenakan rompi oranye bernomor 161 dengan kedua tangan diborgol dan dikawal petugas KPK.

Tidak banyak yang dikatakan oleh Suhardiman dan dua tersangka lain. Ia hanya meminta doa atas penangkapan yang dialaminya.

"Terima kasih ya, mohon doa dan dukungannya," singkat Suhardiman.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6