Pegawai KPK Diduga Peras Bupati Pemalang

Pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Diterbitkan 30 Juli 2026, 10:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bupati Pemalang dan pegawai KPK ditetapkan tersangka kasus korupsi pemerasan.
  • Kasus melibatkan dua klaster pemerasan: Bupati dan oknum KPK.
  • KPK berkomitmen objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap internalnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tak hanya menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, tetapi juga seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose dan menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, terdapat dua perkara yang disidik dalam kasus dugaan korupsi di Pemalang. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.

"Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7).

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.

"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," tambahnya.

Sosok Pegawai KPK

Empat tersangka dalam perkara tersebut yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK, Lilik Budi Suprianto (LBS), serta pihak swasta Mohamad Haris (GHA) yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang.

Budi menjelaskan, Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi KPK yang diperbantukan dari instansi Kepolisian.

"Yang bersangkutan (DIS) merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," ungkap Budi.

Menurut Budi, penanganan perkara yang turut melibatkan pegawai KPK tersebut menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk tetap bekerja secara objektif, transparan, dan akuntabel.

"Termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Budi.

KPK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga antirasuah untuk mengurus perkara. Masyarakat diminta waspada terhadap berbagai modus pemerasan maupun penipuan.

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut. Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial," ucap Budi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6