Sukses

Bharada E Ungkap Ada Lemari Khusus Senjata Api di Rumah Ferdy Sambo di Saguling

Bharada E mengungkap ada banyak senjata api di lemari khusus yang ada di lantai tiga rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap ada lemari khusus penyimpanan senjata api (senpi) milik keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah pribadi Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Lemari tersebut diketahui Bharada E ketika hendak menyimpan senpi milik ajudan sembari mengangkat barang-barang dari mobil usai kedatangannya bersama rombongan Putri Candrawathi dari Magelang, Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Bharada E dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11/2022).

"Itu bersama dengan Om Kuat (ke lantai tiga). Berdua Om Kuat bawa barang," kata Bharada E dalam persidangan.

Dia dan Kuat Ma'ruf diperintah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk membawa senjata api dan barang-barang naik ke lantai tiga rumahnya. Saat berada di lantai tiga, Putri sudah berada di lokasi dan menyuruh Kuat Ma'ruf masuk.

"Jadi saya masuk ke dalam bareng Om Kuat pas belok kiri, baru dapat lorong, Yang Mulia. Saya tahu Om Kuat masuk di lorong itu di meja ruang rias itu kalau tidak salah. Tapi saya ikut Ibu terus ini, habis itu masuk ada kamar, Yang Mulia," kata Bharada E menceritakan kondisi rumah Sambo.

Bharada E mengaku tidak mengetahui kamar siapa yang dimasukinya itu. Dia mengaku melihat sejumlah barang perabotan mulai dari elektronik dan lain-lainnya, hingga ada satu lemari di kamar tersebut.

"Ibu ngajak saya (masuk kamar) sampai di, jadi ada kasur, ada TV, ada di samping itu ada tembok, ada lemari, Yang Mulia. Ibu masuk ke situ," katanya.

Namun saat lemari di kamar itu dibuka Putri, kata Bharada E, terlihat banyak senjata api yang tersimpan di dalamnya. Selanjutnya senjata yang dibawa disimpan di lemari tersebut.

"Ibu buka lemarinya, saya lihat 'wih senjata semua', ada lemari senjata, Yang Mulia. Ibu langsung bilang 'sudah simpan di situ aja'. Akhirnya saya simpan aja di situ," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Putri Candrawathi Gunakan Senpi?

Setelah itu, Bharada E izin turun ke lantai bawah rumah. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso lalu bertanya ke Bharada E perihal apakah Putri Candrawathi pernah menggunakan senjata api atau tidak.

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini menjawab tidak pernah melihat hal tersebut.

"Saudara Putri pernah lihat gunakan senjata?," tanya Wahyu

"Siap, saya tidak pernah lihat," jawab Richard.

"Tapi (Putri) cukup tahu senjata ya," ucap Wahyu.

"Tahu," jawab Richard.

Perlu diketahui bahwa keterangan yang disampaikan Bharada E hari ini terkait pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka dan Kuat Maruf (KM) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

3 dari 3 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.