Sukses

Bareskrim Bongkar Sindikat Pemalsuan Website Formula E, 3 Orang Jadi Tersangka

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat penipuan dan pencurian data bermodus manipulasi website.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat penipuan dan pencurian data bermodus manipulasi website. Salah satu modus para tersangka yakni memalsukan website ajang balapan mobil Formula E dan pemalsuan website Bank BRI.

"Kami telah berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana manipulasi data website palsu Formula E dan perubahan tarif transfer Bank BRI," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Dalam kasus ini sebanyak tiga orang diciduk dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski dalam penyidikannya baru satu orang yang berhasil diringkus berinisial FI yang berperan mengelola website.

Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu H yang berperan membantu melakukan pembuatan website dan N yang berperan melakukan komunikasi dengan para korban masih melakukan perburuan.

"Tersangka diamankan di rumahnya yang berlokasi di Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Adapun pengusutan kasus ini berdasarkan adanya laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan teregister dengan nomorLP/B/0243/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 25 Mei 2022.

Khusus untuk penipuan penjualan tiket Formula E, lanjut Reinhard, tersangka mencantumkan nomor Whatsapp dan rekening Bank BNI. Kemudian, mematok harga tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp 517.000.

"Setelah dilakukan pembayaran, pelaku mengirimkan tiket palsu dalam format PDF," kata Reinhard.

"Sebenarnya yang aslinya akan dikirimkan berbentuk PDF yang ada QR code-nya. Jadi Yang sebelumnya tidak ada QR Code. yang benar ada QR Codenya," sambungnya.

Sedangkan yang kedua ialah Laporan Polisi Nomor: LP/B/0569/IX/2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 29 September 2022, dengan pelapor Operational Risk Division,Fraud Management and Recovery Desk PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Juniarsa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disangkakan UU ITE

Alhasil, para tersangka, dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih cermat, lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan kembali terhadap suatu informasi eletronik. Untuk seluruh nasabah perbankan agar waspada kepada segala bentuk modus penipuan dan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihaktidak bertanggung jawab," imbuhnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.