Sukses

Bareskrim Polri Periksa 2 Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak Badan Pengawasan Obat Makan (BPOM).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak Badan Pengawasan Obat Makan (BPOM). Mereka yang dipanggil yakni pejabat Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu, pada Jumat 11 November 2022.

"Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan 2 orang. Kita tunggu itu saja ya. (Sebagai) saksi, Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu (12/11/2022).

Mestinya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak BPOM sebagai saksi sebanyak empat orang. Namun, baru dua orang yang memenuhi panggilan terkait kasus gagal ginjal akut.

"Ya, yang kita mintai empat orang baru dateng dua. (Dua lagi) Mungkin Minggu depan," sebutnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap dua orang pada Jumat (11/11/2022) kemarin tersebut terkait masalah pengawasan.

"(Terkait) Seputaran kasus ini, masalah pengawasan. Apa yang ini itu aja kan, kalian yang sudah mengungkap masalah pengawasan. Sementara itu dulu ya," tutupnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Naik Penyidikan

Sebelumnya, Polisi mengebut pengusutan perkara kasus gagal ginjal akut diduga melibatkan perusahaan farmasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma). Pengusutan dilakukan polisi setelah menaikkan status penyelidikan perkara gagal ginjal akut menjadi penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan hari ini.

"Terkait dengan penanganan kasus gagal ginjal akut anak, hari ini Bareskrim Polri telah gelar perkara dalam rangka meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan terhadap temuan produk obat PT AF," kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa 1 November 2022.

Nurul menjelaskan, penyidikan dilakukan Bareskrim Polri dengan mengamankan barang bukti dan memeriksa PT Afi Farma serta pemasok bahan baku obat sirop. Kemudian meminta klarifikasi BPOM terkait izin edar produsen obat.

"Tindak lanjutnya membuat mindik serta pengamanan barang bukti. Selanjutnya melakukan riksa dan cek terhadap produsen obat PT AF dan supplier bahan baku," kata Nurul.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.