Sukses

Eks Dirjen Kemendag Sebut Pelaku Usaha Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan pemerintah berterimakasih kepada pelaku usaha karena turut serta mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng (migor).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan pemerintah berterimakasih kepada pelaku usaha karena turut serta mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng (migor).

Hal ini disampaikan Oke Nurwan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

"Waktu itu memang terjadi kelangkaan (minyak goreng). Karenanya pelaku usaha membantu," ujar Oke Nurwan dalam kesaksiannya.

Terkait masalah distribusi, Oke Nurwan juga menyatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan, Wilmar Group selaku produsen dibebaskan untuk menggunakan rantai distribusi melalui distibutor, agen, atau waralaba.

Terhadap pernyataan saksi tersebut, Patra M Zen selaku penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor menyatakan semua keterangan Oke Nurwan justru bertolak belakang dengan dakwaan Penuntut Umum.

"Fakta hukum yang terungkap di persidangan, Wilmar Group sudah merealisasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)," kata Patra.

Peraturan Pemerintah yang disebutkan itu juga menegaskan aturan itu justru melarang produsen seperti Wilmar Group langsung menjual minyak kemasan langsung ke konsumen. Patra menambahkan, Wilmar Group justru dirugikan.

Berdasarkan keterangan Oke Nurwan di bawah sumpah, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum membayar selisih harga kepada pelaku usaha, termasuk Wilmar Group sebagai akibat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp 14 ribu.

"Hingga saat ini BPDKS belum memberikan selisih harga migor kepada pelaku usaha," urai Oke Nurwan.

Sesuai Prosedur, satu hal yang juga penting dari keterangan Oke Nurwan, bahwa saksi mengenal terdakwa Tumanggor bukan sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, melainkan selaku Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI).

"Klien kami justru membantu program pemerintah dalam mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng sampai kembali tersedia di pasaran," kata Patra.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

5 Saksi

Di persidangan sebelumnya, lima orang saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum menyatakan semua permohonan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang diajukan Wilmar Group sudah lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Kelima saksi yang memberikan keterangan yakni Ringgo, Demak Marsaulina, Almira Fauzi, Fadro, dan Fadlan. Kelimanya merupakan tim verifikasi dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor di Kementerian Perdagangan.

Dalam pemeriksaan silang, Patra M Zen, penasihat hukum Master Parulian Tumanggor menanyakan perihal 11 PE yang diajukan Wilmar Group kepada kelima saksi yang diajukan Penuntut Umum.

"Kelima saksi menyatakan semua dokumen yang diajukan sebagai syarat PE sudah sesuai dengan Permendag No 2 tahun 2022 dan Permendag No 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor," jelas Patra.

Patra menambahkan, saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yakni Ringgo, Demak Marsaulina, dan Almira Fauzi juga telah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa proses penerbitan PE Wilmar Group sudah sesuai dengan ketentuan dalam Permendag No 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Dari keterangan saksi-saksi yang sudah diajukan oleh Penuntut Umum, semua menyatakan bahwa 11 PE Wilmar group telah diperiksa dan diverifikasi," kata Patra.

Dalam 11 permohonan tersebut, Wilmar Group telah memenuhi semua persyaratan yakni surat pernyataan mandiri, rencana ekspor dalam jangka waktu 6 bulan, dan juga sudah melampirkan semua dokumen persyaratan realisasi distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).

"Dengan kata lain, dakwaan penuntut umum yang menyatakan kilen kami bersama Weibinanto Haimjati alias Lin Che Wei mempengaruhi Indra Sari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan RI dalam penerbitan 11 PE meskipun persetujuan ekspor tersebut tidak memenuhi syarat, adalah dakwaan imajinatif dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya," ungkap Patra.

3 dari 3 halaman

5 Terdakwa

Seperti diketahui, Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 atau Rp 18,3 triliun.

Kelima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.