Sukses

Kasus Brigadir Yoshua Resmi Ditangani Polda Metro, Polri: Sudah Naik Tahap Penyidikan

Kadiv Humas Polri menyebut kasus dugaan pelecehan Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, yang ditangani Polres Jakarta Selatan kini resmi ditarik ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pelecehan Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, yang ditangani Polres Jakarta Selatan kini resmi ditarik ke Polda Metro Jaya. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Adapun terdapat insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Istri Kadiv Propam disebut mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua. Dalam kejadian tersebut, Brigadir Yoshua dinyatakan meninggal dunia.

"Sekarang Dirkrimum Polda Metro Jaya yang tangani, tapi penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," tutur Dedi kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Menurut Dedi, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua itu sudah naik ke tahap penyidikan. 

"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," jelas dia.

Deddy mengungkapkan, sejalan dengan ditariknya kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, maka dapat dipastikan penanganan perkara terus berlanjut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri

Sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Penonaktifan ini berkaitan dengan kasus adu tembak yang berujung meninggalnya Brigadir J atau Yoshua.

"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi yang muncul tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang kita lakukan. Oleh karena itu, malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Pak Wakapalori," ujar Listyo di Mabes Polri, Senin, 19 Juli 2022.

Aadapun Keluarga Brigadir J atau Yoshua meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI memberikan atensi ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu terkait kasus adu tembak anak buah Ferdy di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir Yoshua.

"Jadi kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo ya," tutur kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Komarudin Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Kamarudin meminta Polri menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Supaya objektif perkara ini disidik dengan baik," jelas dia.

 

3 dari 3 halaman

Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua Minta Penyidik Sita CCTV

Penyidik juga diharapkan menyita kendaraan yang digunakan Brigadir Yoshua bersama Irjen Ferdy Sambo dan istri selama berada di Magelang, termasuk video CCTV jalan yang merekam perjalanan mereka dari Magelang ke Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022.

Termasuk semua bukti percakapan via ponsel antara Brigadir Yoshua, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo, Bharada E, hingga ajudan lainnya.

"Demikian juga melalui media, ini mohon maaf ya kami juga menyampaikan surat teguran hukum atau pernyataan teguran hukum, atau somasi, supaya media tidak lagi ikut-ikutan menyebarkan almarhum melakukan pelecahan kepada istri pimpinannya," katanya

"Kenapa itu? Tidak mungkin itu dilakukan oleh seorang ajudan, karena ajudan itu tidak mungkin bisa masuk ke rumah tanpa diperintah, dan sampai sekarang belum ada bukti yang ditunjukan untuk itu. Jadi mohon kepada semua media yang kami hormati, selaku pengontrol sosial, supaya tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang tanpa adanya bukti," Kamarudin menandaskan.

Keluarga almarhum Brigadir J atau Yoshua melaporkan kasus adu tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dengan dugaan pembunuhan berencana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Bareskrim Polri menerima laporan keluarga Brigadir J atau Yoshua terkait dugaan pembunuhan berencana dalam kasus adu tembak dua polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Aduan tersebut tertuang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 18 Juli 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.