8 Cara Cetak SIM Sendiri Lewat Aplikasi SINAR dan Kios SIM, Simak Syarat serta Biayanya

Cara cetak SIM sendiri kini bisa lewat Kios SIM Korlantas Polri. Simak syarat, tarif PNBP, dan 8 langkah mudahnya dari SINAR sampai SIM tercetak otomatis.

Diterbitkan 21 Oktober 2026, 21:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Cara cetak SIM sendiri kini bisa dilakukan lewat mesin anjungan bernama Kios SIM yang diluncurkan Korlantas Polri. Layanan ini membantu pemohon mencetak kartu SIM tanpa harus menunggu lama di loket Satpas.

Melansir dari laman resmi Korlantas Polri, Kios SIM diluncurkan pada Jumat (25/9/2026) dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta Selatan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menyebut layanan ini sebagai "alternatif cetak SIM secara mandiri" khusus untuk perpanjangan SIM A dan C lewat aplikasi SINAR di Digital Korlantas.

Namun, layanan ini belum ada di semua Satpas karena penempatan anjungan dilakukan secara bertahap. Berikut cara cetak SIM sendiri dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (21/10/2026).

1. Cek Dulu Syarat Layanan Kios SIM

Kios SIM tidak melayani semua jenis permohonan. Saat ini layanan tersebut khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pengajuan perpanjangannya wajib dilakukan lewat aplikasi SINAR di Digital Korlantas Polri. Artinya, kios ini belum untuk pembuatan SIM baru maupun golongan SIM lain.

Pastikan juga SIM lama masih berlaku. SIM yang sudah mati umumnya harus diurus sebagai permohonan baru.

Tanyakan lokasi kios ke Satpas terdekat atau kanal resmi Korlantas sebelum berangkat. Korlantas menyatakan penempatan anjungan dilakukan bertahap.

2. Siapkan Dokumen dan Data Pendukung

Siapkan dokumen dalam bentuk foto yang jelas sebelum membuka aplikasi. Foto yang buram dapat membuat proses verifikasi tertunda.

Dokumen yang umumnya diminta aplikasi antara lain:

  • foto e-KTP yang masih berlaku;
  • foto SIM lama;
  • foto tanda tangan di atas kertas putih;
  • pas foto berlatar biru dengan resolusi 480 x 640 piksel.

Siapkan juga ponsel Android atau iOS dan alamat email aktif untuk membuat akun aplikasi. Pastikan sinyal internet stabil agar unggahan tidak gagal.

Simpan semua berkas dalam satu folder di ponsel. Cara ini membuat proses mengunggah dokumen lebih cepat.

3. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

Aplikasi Digital Korlantas Polri tersedia di Google Play Store dan App Store. Pastikan Anda mengunduh aplikasi resmi milik Korlantas Polri.

Setelah terpasang, buat akun dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan alamat email. Lanjutkan dengan verifikasi identitas sesuai petunjuk di layar.

SINAR adalah singkatan dari SIM Nasional Presisi. Layanan ini menjadi pintu perpanjangan SIM A dan C secara daring di dalam aplikasi tersebut.

Waspadai pihak yang menawarkan jalan pintas atau meminta pembayaran lewat rekening pribadi. Semua pembayaran sebaiknya melalui kanal resmi di aplikasi.

4. Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Psikologi

Pemohon perlu menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani lewat layanan e-Rikkes. Selain itu, ada tes psikologi lewat layanan e-PPsi.

Daftar dan verifikasi akun di masing-masing layanan, lalu ikuti tes sesuai petunjuk. Hasil yang memenuhi syarat akan tersambung ke aplikasi perpanjangan SIM.

Biaya tes ditetapkan penyedia layanan dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Cek nominal terbaru di aplikasi sebelum membayar.

Jika hasil tes belum memenuhi syarat, proses perpanjangan tidak bisa dilanjutkan. Lakukan tes dalam kondisi sehat dan tenang agar hasilnya sesuai.

5. Ajukan Perpanjangan lewat Menu SINAR

Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu masuk ke menu SIM atau SINAR. Pilih opsi Perpanjangan SIM.

Tentukan golongan SIM yang ingin diperpanjang, yaitu SIM A atau SIM C. Kemudian masukkan nomor SIM lama.

Unggah foto e-KTP, SIM lama, tanda tangan, dan pas foto yang sudah disiapkan. Pastikan semua foto terlihat jelas dan tidak terpotong.

Periksa ulang seluruh data sebelum mengirim pengajuan. Dokumen yang tidak jelas atau foto yang tidak sesuai ketentuan dapat membuat pengajuan ditolak.

6. Selesaikan Pembayaran lewat Kanal Resmi

Biaya perpanjangan SIM berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarifnya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Bayar sesuai nominal tagihan yang muncul di aplikasi melalui metode resmi, seperti virtual account. Simpan bukti pembayaran sampai SIM selesai dicetak.

Total biaya bisa lebih besar dari tarif PNBP. Pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan komponen lain dapat dikenakan biaya terpisah.

Pantau status pengajuan di aplikasi secara berkala. Pastikan tidak ada pemberitahuan yang membutuhkan perbaikan data.

7. Datang ke Kios SIM dan Pindai Kode QR

Setelah pengajuan beres, datang ke lokasi Kios SIM. Bawa ponsel yang berisi akun Digital Korlantas Polri Anda.

Menurut Wibowo, pemohon akan mendapat kode QR yang tinggal ditempelkan atau di-tap pada anjungan. Kode ini menjadi penghubung antara data Anda di aplikasi dan mesin.

Sistem kemudian mencocokkan data pemohon sebelum pencetakan dilakukan. Ikuti petunjuk di layar karena tampilan mesin dapat berbeda di tiap lokasi.

Korlantas berencana melengkapi anjungan di wilayah Jabodetabek, termasuk di beberapa mal pelayanan publik. Jika mengalami kendala, tanyakan kepada petugas di lokasi.

8. Cek Data, lalu Tekan Tombol Cetak

Periksa data yang tampil di layar, seperti nama, foto, dan golongan SIM. Pastikan semuanya sesuai dengan identitas Anda.

Jika data sudah cocok, tekan tombol cetak. Menurut Wibowo, SIM akan tercetak dengan sendirinya.

Ambil kartu SIM dan periksa hasil cetaknya. Pastikan foto, nama, nomor, dan masa berlaku terbaca jelas.

Jika ada kesalahan data atau cetakan, segera sampaikan kepada petugas. Korlantas berharap layanan ini dapat memangkas waktu pelayanan dan mengurangi antrean di Satpas.

Pertanyaan dan Jawaban Cara Cetak SIM Sendiri

1. Apakah semua pemohon bisa memakai Kios SIM?

Belum. Kios SIM saat ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang diajukan lewat aplikasi SINAR di Digital Korlantas Polri.

2. Apa itu SINAR?

SINAR adalah singkatan dari SIM Nasional Presisi. Layanan ini memungkinkan perpanjangan SIM A dan C secara daring lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

3. Berapa tarif PNBP perpanjangan SIM?

Tarif PNBP perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Angka ini belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan komponen lain yang mungkin muncul.

4. Di mana saja Kios SIM tersedia?

Korlantas menyatakan penempatan dilakukan bertahap dan akan dilengkapi di wilayah Jabodetabek. Cek informasi resmi Korlantas atau Satpas terdekat untuk lokasi terbaru.

5. Bagaimana jika SIM saya sudah habis masa berlakunya?

SIM yang sudah mati umumnya tidak bisa diperpanjang dan harus diurus sebagai permohonan baru. Tanyakan ketentuan terbarunya ke Satpas.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6