KPK Sita Uang hingga Perhiasan di Rumah Dinas Bupati Klaten

Penyidik akan menelaah seluruh barang yang telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Jadi intinya...
  • KPK temukan uang, perhiasan, dokumen, dan elektronik di rumah dinas Bupati Klaten.
  • Temuan ini terkait dugaan korupsi di Pemkab Klaten tahun anggaran 2025-2026.
  • Bupati Klaten, Kepala BPK Jateng, dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dan perhiasan saat menggeledah rumah dinas Bupati Klaten. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut tidak hanya ditemukan di rumah dinas bupati, tetapi juga berasal dari penggeledahan sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dan rumah para tersangka.

“Terdapat beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga temuan uang maupun perhiasan di rumah dinas bupati,” tutur Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026), dilansir Antara.

Budi mengatakan penyidik akan menelaah seluruh barang yang telah disita untuk kepentingan penyidikan.

“Tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” jelas dia.

 

Daftar Tersangka

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

KPK mengungkapkan terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut. Klaster itu meliputi dugaan suap untuk mengondisikan audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6