Sukses

5 Fakta Penangkapan Gitaris Kahitna AB Andrie Bayuaji Atas Kasus Dugaan Narkoba

Belakangan diketahui, musisi AB adalah gitaris Band Kahitna bernama Andrie Bayuaji. Dalam penangkapan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 45 butir Valdimex Diazepam.

Liputan6.com, Jakarta - Musisi AB (48) tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap AB di kawasan Jakarta Selatan.

"AB (48) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band musik bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan psikotropika," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangan tertulis Kamis 3 Juni 2022.

Belakangan diketahui, AB adalah gitaris Band Kahitna bernama Andrie Bayuaji. Dalam penangkapan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 45 butir Valdimex Diazepam.

"Penyidik menggeledah kos Andrie Bayuaji pada Kamis, 2 Juni 2022 sekira pukul 12.30 WIB. Hasil penggeledahan ditemukan 45 butir Valdimex Diazepam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

Zulpan mengatakan, Andrie Bayuaji menjadi pengguna obat validimex diazepam sejak 2017 sampai 2018. Namun, Andrie Bayuaji membeli validimex diazepam pada 2020 sampai dengan tahun 2022 secara online.

"Semestinya obat didapat resep dokter tetapi yang bersangkutan mendapatkan tanpa resep dokter," terang Zulpan.

Untuk mengusut kasus penyalahgunaan psikotropika yang menjerat Andrie Bayuaji, aparat kepolisian menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.

"Rencana tindak lanjut penyidik akan koordinasi Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk asesmen sejuah mana penyalahgunaannya," kata Zulpan.

Berikut sederet fakta terkait musikus Andrie Bayuaji atau AB (48) tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Ditangkap di Cilandak Jakarta Selatan

Musikus AB (48) tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap AB di kawasan Jakarta Selatan.

"AB (48) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band musik bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan psikotropika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangan tertulis Kamis 3 Juni 2022.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menerangkan AB (48) diamankan di Cilandak Jakarta Selatan pada Kamis 3 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.

"AB (48) diamankan di bilangan Cilandak Jakarta Selatan," ucap Akmal.

 

3 dari 6 halaman

2. Polisi Sita 45 Butir Valdimex Diazepam Saat Geledah Kos AB, Positif Psikotropika

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 45 butir Valdimex Diazepam milik gitaris Band Kahitna, Andrie Bayuaji alias AB (48).

Psikotropika golongan empat ditemukan di sebuah rumah kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Penyidik menggeledah kos Andrie Bayuaji pada Kamis, 2 Juni 2022 sekira pukul 12.30 WIB. Hasil penggeledahan ditemukan 45 butir Valdimex Diazepam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

Zulpan mengatakan, penangkapan Andrie Bayuaji berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya penggunaan narkotika di rumah kos, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Hasil pengembangan dari informasi masyarakat ditangkaplah tersangka atas nama Andrie Bayuaji yang merupakan salah satu personel grup band Kahitna," ujar dia.

Zulpan mengatakan, penyidik telah meminta Andrie Bayuaji menjalani tes urine. Hasil tes urine menunjukkan positif mengandung obat psikotropika golongan empat.

"Yang bersangkutan positif Benzodiapine," ujar dia.

 

4 dari 6 halaman

3. Sebut Sudah Gunakan Psikotoripka Sejak 2020 Untuk Mudahkan Tidur

Zulpan mengatakan, penyidik telah memeriksa tersangka. Berdasarkan pengakuan, tersangka mengonsumsi obat validimex diazepam agar lebih mudah tidur.

"Alasan untuk beristirahat mempermudah tidur, terlepas aktivitas sebagai musisi," kata Zulpan.

Dia mengatakan, Andrie Bayuaji menjadi pengguna obat validimex diazepam sejak 2017 sampai 2018. Namun, Andrie Bayuaji membeli validimex diazepam pada 2020 sampai dengan tahun 2022 secara online.

"Semestinya obat didapat resep dokter tetapi yang bersangkutan mendapatkan tanpa resep dokter," ujar dia.

 

5 dari 6 halaman

4. Obat Dibeli Online dan Ancaman Hukuman

Zulpan menerangkan, penyidik mengantongi data pembelian obat validimex diazepam Andrie Bayuaji melalui online.

"Itu telah diakui tersangka. Pengakuan tersangka bahwa obat validimex diazepam sudah digunakan 2020-2022 sebanyak 12 kali," ujar dia.

Atas perbuatannya, Andrie Bayuaji dijerat Pasal 62 jo Pasal 37 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

6 dari 6 halaman

5. Polisi Gandeng BNNP DKI Jakarta Untuk Lakukan Assesmen

Polisi menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk mengusut kasus penyalahgunaan psikotropika yang menjerat Gitaris Kahitna, Andrie Bayuaji (48).

Zulpan menerangkan, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakbar segera berkoordinasi dengan BNNP untuk mengetahui sejauh mana ketergantungan Andrie Bayuaji terhadap penggunaaan obat valdimex diazepam.

"Rencana tindak lanjut penyidik akan koordinasi Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk asesmen sejuah mana penyalahgunaannya," kata dia.

Zulpan mengatakan, penyidik masih menunggu arahan dari BNNP. Sebab, hasil koordinasi sangat menentukkan nasib Andrie Bayuaji.

"Hasil assemen akan menjadi langkah berikutnya terkait penyelidikan," jelas Zulpan.

 

(Belinda Firda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.