Sukses

Wagub Riza: Pemprov DKI Jakarta Segera Gelar PTM 100 Persen

Pemprov DKI Jakarta tengah bersiap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta tengah bersiap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen. Implementasi dari rencana ini masih dibahas oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Ini kan nanti akan kembali melaksanakan 100 persen di (status PPKM) Level 1 dan 2," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin malam, 28 Maret 2022.

Pemerintah telah kembali memperpanjang status PPKM untuk wilayah Jawa-Bali. Sama dengan pekan lalu, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tetap berada dalam status PPKM level 2. Perpanjangan status PPKM ini berlaku mulai 22 Maret hingga 4 April mendatang.

"Ya segera, (PPKM Level 2 Jakarta) ini berlaku mulai 22 Maret - 4 April," kata dia.

Riza sebelumnya sempat menyampaikan harapan agar PTM di sekolah-sekolah Jakarta dapat 100 persen kapasitas. Saat ini, PTM di Jakarta masih menerapkan 50 persen kapasitas sekolah.

"Ini masih digodok terus PTM 100 persen. Memang ada juga keinginan sekarang terkait PTM 100 persen," kata Riza di Bala Kota Jakarta, Selasa (22/3).

Dia menuturkan, untuk meningkatkan kapasitas PTM dari 50 persen ke 100 persen, Pemprov DKI juga masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Nanti akan segera kita umumkan kapan waktu yang tepat, yang baik bagi kepentingan semua agar kita sudah bisa melaksanakan PTM 100 persen," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PTM Terbatas

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, PPKM di DKI Jakarta masih pada level dua.

Sesuai Inmendagri itu, pembelajaran dapat diadakan PTM terbatas atau jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam SKB itu disebutkan satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level dua, dilaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen dari kapasitas ruang kelas.

PTM diadakan setiap hari dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.