Sukses

PBB Resmi Gugat Presidential Threshold ke MK

Ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT), kembali digugat ke Mahkamah Konstitunsi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT), kembali digugat ke Mahkamah Konstitunsi (MK).

Kali ini, Partai Bulan Bintang menggugat peraturan itu ke MK. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke MK pada Jumat (25/3/2022). Sebelumnya, para anggota DPD RI mengajukan gugatan tersebut ke MK, namun MK telah menolak gugatan tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor mengaku optimistis dengan gugatan yang sudah diajukan PBB tidak akan kandas.

“MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta pemilu. Nah, sekarang PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” kata Ferry pada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Ferry berpendapat eksistensi syarat perolehan kursi 20 persen anggota DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Padahal hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta pemilu, termasuk PBB, tanpa embel-embel perolehan suara,” jelasnya.

Ferry menambahkan, semakin banyaknya alternatif pasangan calon, maka semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat.

“Nah, salah satunya dengan menguji presidential threshold ini agar makin banyak alternatif calon presiden. Demokrasi Indonesia harus diselamatkan,” katanya.

Partai Bulan Bintang, lanjut Ferry, selaku pemohon II menyebut bahwa KPU belum menetapkan agenda resmi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.

Berdasarkan Rencana Agenda Tahapan Pemilu 2024 yang disampaikan KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik baru dibuka pada 1-7 Agustus 2022.

“Artinya, untuk Pemilu 2024 mendatang akan menggunakan hasil Pemilu Legislatif tahun 2019, di mana pemohon II adalah pesertanya,” jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terganjal Presidential Threshold

Sebagai parpol, kata Ferry, PBB mengklaim punya hak untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Namun, presidential threshold mengganjal hal tersebut.

“Hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen. Hal yang mana bertentangan dengan apa yang ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka semakin jelas bahwa Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.