Infografis Polemik Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun

Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT mendadak sontak menuai respons berbagai kalangan. Pro dan kontra pun mengemuka.

Diperbarui 16 Februari 2022, 21:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT. Dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek itu baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Permenaker ini berlaku setelah 3 bulan atau mulai Mei 2022.

Aturan baru pencairan dana JHT mendadak sontak menuai respons berbagai kalangan. Pro dan kontra pun mengemuka.

Bagaimana aturan baru pencairan dana JHT tersebut? Apa perbedaan dengan peraturan yang lama? Bagaimana ragam tanggapannya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:

 

Infografis

Perbedaan Aturan Lama dan Baru

Ragam Tanggapan

Polemik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6