Purbaya Bakal Panggil BPJS Ketenagakerjaan Soal Pajak JHT

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunggu proposal soal usulan pajak JHT 0%.

Diterbitkan 15 Juli 2026, 13:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana memanggil manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengenai usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menuturkan, persoalan pajak telah menjadi ranahnya.

Hal tersebut disampaikan Purbaya merespons pertemuan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal dengan manajemen BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, Purbaya berencana membuka diskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita panggil BPJS-nya," kata Purbaya ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Purbaya mengaku masih menunggu proposal usulan pajak JHT 0 persen untuk semua kategori. Dia mengamini keputusan final ada di tangannya.  

"Kita tunggu proposalnya dari mereka. Kok dia setuju? Kan saya yang (mengurus) pajak, pajak saya. Gak ada urusan sama dia. Saya yang nentuin, dia ga berhak," tegasnya.

Bendahara Negara ini mengaku masih terus menghitung berbagai kemungkinan kebijakan yang akan diambil. Termasuk mempelajari data mengenai JHT tersebut.

"Karena kita sedang pelajarin. Kalau BPJS setuju ya biar saja dia setuju. Tapi bukan wewenang dia, kan? Pajak di saya," tuturnya.

Setuju Pajak JHT 0 Persen

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengantongi tambahan persetujuan penghapusan pajak klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, sudah semestinya pajak JHT ditetapkan 0 persen untuk semua kategori.

Said Iqbal kemudian menyambangi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat membahas usulan penghapusan pajak JHT tadi. Alhasil, kata Iqbal, manajemen BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya setuju usulan itu.

"Ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, terhadap pajak 0 persen JHT, beliau setuju. BPJS justru mendukung, ya, pajak 0 persen, dan karena, ini azas keadilan," ungkap Iqbal di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Tunggu Keputusan Menkeu

Informasi, saat ini saldo JHT di bawah Rp 50 juta dibebaskan dari pajak atau berlaku 0 persen. Sementara itu, saldo di atas Rp 50 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Final 5 persen. 

Kendati demikian, Iqbal mengatakan keputusan akhirnya ada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut dia, Bendahara Negara itu tengah melakukan kajian mendalam.

"Tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," tegas dia.

 

Usul Ambang Batas JHT Diubah

Said Iqbal turut membahas mengenai usulan perubahan ambang batas saldo JHT kena pajak. Dia mengusulkan batasnya menjadi Rp 400 juta, dari saat ini sebesar Rp 50 juta.

"Beliau memang menyarankan memang harusnya ambang batas Rp 50 juta itu dinaikkan, kalau usulan kami kan Rp 400 juta," ujarnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menyebut kalau data mengenai 95 persen peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan bebas pajak belum tentu akurat. Pasalnya, ada kemungkinan data itu memuat pekerja kontrak.

"Tadi sudah terkonfirmasi, ya, itu tidak mencerminkan bahwa orang yang JHT-nya Rp 50 juta itu yang tidak kena pajak, 50 juta ke bawah yang tidak kena pajak, jumlah 96 persen," ujarnya.

"Itu bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang, berarti tercatatnya berulang-ulang, pekerja informal. Padahal yang dipermasarakan kan JHT pekerja formal yang rata-rata sekarang JHT-nya sudah di atas Rp 50 juta," Iqbal menambahkan.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6