Liputan6.com, Jakarta Banyak pekerja mengira dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil setelah resign atau memasuki masa pensiun. Padahal, pertanyaan apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan jika masih bekerja memiliki jawaban yang cukup melegakan.
Jawaban singkatnya adalah bisa, tetapi hanya sebagian dan dengan syarat tertentu. Saldo JHT tidak dapat dicairkan 100 persen selama status kepesertaan masih aktif.
Peserta aktif dapat mengambil 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah. Inilah inti dari isu apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan jika masih bekerja yang paling sering ditanyakan pekerja. Melansir Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Nomor 46 Tahun 2015, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.
Advertisement
Mengenal JHT, Tabungan Wajib yang Disiapkan untuk Masa Depan Pekerja
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/5496780/original/008517100_1770603779-bpjs.jpeg)
Sebelum membahas mekanisme pencairannya, penting memahami hakikat program ini terlebih dahulu. Jaminan Hari Tua adalah manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Karena sifatnya sebagai jaring pengaman jangka panjang, akses terhadap dananya memang sengaja dibatasi oleh regulasi.
Dana JHT bukanlah pemberian, melainkan akumulasi iuran yang dipotong dari upah pekerja setiap bulan ditambah kontribusi wajib dari perusahaan. Seluruh dana tersebut dikelola secara terpusat dan mendapatkan hasil pengembangan tahunan, sehingga saldonya terus bertumbuh selama peserta bekerja. Prinsip inilah yang membuat JHT diposisikan sebagai bekal utama ketika pekerja tidak lagi produktif.
Konsep serupa berlaku hampir di seluruh dunia. Dana pensiun atau provident fund di berbagai negara dirancang khusus untuk menjamin kehidupan di hari tua, sehingga penarikannya sebelum waktunya umumnya dibatasi ketat. Joon Um, perencana keuangan bersertifikat di Secure Tax & Accounting. Rekening pensiun sangat baik untuk tabungan jangka panjang, tetapi penting juga memiliki tabungan fleksibel di luar itu untuk kejadian tak terduga.
Karena filosofinya sebagai simpanan hari tua, wajar jika pemerintah tidak mengizinkan peserta aktif menguras seluruh saldonya. Namun, aturan tetap memberi ruang fleksibilitas untuk kebutuhan mendesak tertentu. Ruang inilah yang menjadi jawaban atas keingintahuan banyak orang tentang pencairan saat masih bekerja.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan jika Masih Bekerja?
Ya, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meski status Anda masih aktif bekerja, tetapi hanya sebatas pencairan sebagian. Ketentuan ini diatur sebagai kompensasi kesejahteraan tanpa menghilangkan status kepesertaan Anda. Berikut poin-poin penting yang wajib dipahami.
- Pencairan 10 persen diperuntukkan bagi persiapan memasuki masa pensiun atau kebutuhan lainnya.
- Pencairan 30 persen khusus untuk keperluan kepemilikan rumah, seperti uang muka, cicilan, atau pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
- Hanya boleh dipilih salah satu, yaitu 10 persen atau 30 persen, dan klaim sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali seumur hidup.
- Wajib berstatus aktif bekerja dengan iuran yang masih dibayarkan rutin oleh perusahaan setiap bulan.
- Pencairan 100 persen tidak berlaku selama masih bekerja; opsi ini baru terbuka setelah peserta berhenti bekerja karena resign, PHK, atau pensiun, dengan masa tunggu satu bulan.
Aturan main ini menegaskan bahwa pencairan sebagian bukan berarti Anda "menutup" tabungan JHT. Sisa saldo tetap tersimpan, terus dikelola, dan mendapatkan hasil pengembangan hingga Anda benar-benar berhenti bekerja. Untuk gambaran menyeluruh, Anda dapat menyimak panduan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja beserta ketentuan lengkapnya.
Advertisement
Syarat Pencairan Sebagian JHT saat Masih Bekerja
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5544377/original/099043800_1775102405-BPJS_Ketenagakerjaan.jpeg)
Setiap besaran pencairan memiliki dokumen persyaratan yang berbeda, meski dasar kepesertaannya sama. Sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, kelengkapan berkas menjadi faktor penentu utama agar klaim tidak tertunda atau ditolak. Berikut rincian syarat yang perlu Anda siapkan.
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun yang dihitung sejak pertama kali terdaftar sebagai peserta.
- Status kepesertaan masih aktif dan tercatat bekerja di perusahaan saat ini.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital).
- e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopinya.
- Buku tabungan aktif dengan nama yang sesuai identitas peserta.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- NPWP apabila saldo yang dimiliki di atas Rp50 juta.
- Dokumen perbankan dan bukti kepemilikan rumah (PPJB, AJB, atau perjanjian KPR) khusus untuk klaim 30 persen.
Perlu dicatat, paklaring atau surat pengalaman kerja kini bukan lagi syarat wajib, meski tetap boleh disertakan jika ada. Bila Anda kehilangan dokumen kerja lama, tersedia pula opsi klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring dengan berkas pengganti. Untuk memastikan seluruh dokumen tepat, cek kembali syarat dan prosedur pencairannya secara lengkap sebelum mengajukan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934859/original/016557800_1644918548-20220215-PENCAIRAN-JHT-3.jpg)
Setelah semua dokumen siap, peserta dapat memilih kanal pengajuan yang paling nyaman, baik secara daring maupun luring. Perlu diperhatikan, khusus klaim sebagian yang saldonya biasanya di atas Rp10 juta, pengajuan diarahkan ke kantor cabang atau website Lapak Asik. Berikut langkah-langkahnya.
- Melalui aplikasi JMO: unduh dan login ke aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), lakukan pengkinian data, pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu ikuti verifikasi biometrik. Cara ini terbukti memangkas waktu, bahkan sebagian klaim bisa selesai hanya dalam hitungan menit lewat JMO.
- Melalui portal Lapak Asik: akses laman resmi Lapak Asik, isi NIK dan nomor kepesertaan, unggah dokumen, lalu ikuti wawancara video call. Simak detailnya pada panduan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun praktis langsung dari HP.
- Melalui kantor cabang: datang membawa berkas asli, isi formulir, ambil antrean, lalu jalani wawancara verifikasi. Metode ini cocok untuk kasus dokumen kompleks, seperti diuraikan pada cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor.
- Melalui bank kerja sama: khusus klaim 30 persen untuk rumah, pengajuan dapat dilakukan di bank mitra yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pantau status klaim: setelah pengajuan, gunakan fitur pelacakan untuk lacak klaim JHT Anda secara real time hingga dana masuk rekening.
Sebelum mengajukan, ada baiknya Anda mengetahui posisi saldo terlebih dahulu melalui cara cek saldo JHT lewat aplikasi dan website, atau alternatif cek saldo Jamsostek lainnya. Waspadai pula modus penipuan dengan mengikuti panduan cek saldo BPJSTK yang aman dari penipuan agar data pribadi Anda tetap terlindungi.
Baca juga: Klaim JHT Bisa Cair dengan 2 Cara, Begini Prosedurnya
Risiko dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan sebelum Mencairkan JHT
Meski fasilitas ini menggiurkan, mengambil sebagian dana JHT lebih awal berarti mengurangi bekal yang seharusnya menopang hari tua Anda. Konsekuensi terbesarnya adalah hilangnya potensi pertumbuhan dana dalam jangka panjang. Dikutip dari U.S. News, menggunakan dana pensiun untuk membeli rumah bisa menjadi pedang bermata dua; memberi akses cepat, tetapi membahayakan tabungan pensiun jangka panjang. Dikutip dari U.S. News menegaskan, sangat penting mempertimbangkan biaya peluang dari menarik dana yang sebenarnya bisa terus bertumbuh dari waktu ke waktu.
Aspek pajak juga tak boleh diabaikan. Sebagaimana disampaikan Kementerian Keuangan, saldo JHT di bawah Rp50 juta dibebaskan dari pajak, sedangkan kelebihan di atas angka itu dikenakan PPh Final ringan sebesar 5 persen sepanjang pencairan tuntas dalam dua tahun. Masalahnya, pengambilan sebagian saat ini berpotensi memicu tarif progresif lebih tinggi pada pencairan berikutnya jika jaraknya lebih dari dua tahun, sebagaimana diulas pada bahasan pencairan JHT yang bisa kena pajak. Fenomena serupa berlaku global; sebagaimana dilaporkan Experian, penarikan dana pensiun lebih awal umumnya dikenai pajak penghasilan sekaligus penalti tambahan. Perkembangan kebijakan pajak dalam negeri sendiri masih dinamis, seperti terlihat dari langkah Kemenkeu membebaskan pajak jutaan peserta JHT dan upaya meninjau kembali data peserta JHT.
Karena itu, pertahankan sebisa mungkin dana yang tersisa agar tetap berkembang. Merujuk laporan HDFC Bank, reformasi aturan dana pensiun di sejumlah negara bahkan mewajibkan peserta menyisakan minimal 25 persen saldo demi menjaga keamanan hari tua. Mengutip laman Fidelity, mengurangi atau menghentikan kontribusi pensiun demi membeli rumah dapat merugikan dalam jangka panjang, apalagi jika sampai kehilangan kontribusi dari pemberi kerja. Maka, pastikan pencairan yang Anda ajukan benar-benar untuk kebutuhan mendesak, bukan sekadar keinginan sesaat, dengan menimbang berbagai pertimbangan sebelum mencairkan dana JHT.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar BPJS Ketenagakerjaan
Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan 100 persen saat masih bekerja?
Tidak bisa. Selama status kepesertaan masih aktif, peserta hanya boleh mencairkan sebagian, yaitu 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah. Pencairan penuh 100 persen baru dapat dilakukan setelah peserta berhenti bekerja karena resign, PHK, atau pensiun, dengan masa tunggu satu bulan.
Bisakah mengambil JHT 10 persen dan 30 persen sekaligus?
Tidak bisa. Klaim sebagian hanya diperbolehkan satu kali seumur hidup dan peserta wajib memilih salah satu, antara 10 persen atau 30 persen. Jika Anda sudah pernah mengambil salah satunya, opsi berikutnya yang tersedia hanyalah klaim penuh 100 persen setelah berhenti bekerja.
Berapa lama masa kepesertaan agar JHT bisa dicairkan sebagian?
Masa kepesertaan minimal 10 tahun sejak pertama kali terdaftar, dengan status yang masih aktif bekerja. Jika masa kepesertaan Anda baru 2, 3, atau 5 tahun, Anda belum memenuhi syarat untuk mengajukan pencairan sebagian, baik 10 persen maupun 30 persen.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259592/original/057928600_1781507421-guru_sekolah_rakyat_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302904/original/046159000_1784611502-Dr.Watermark_1784608315019.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5178089/original/060696700_1743292394-mudik_gratis_kemenhub.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934854/original/013210600_1644918542-20220215-PENCAIRAN-JHT-6.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302475/original/037155000_1784555150-Argentina_s_Lionel_Messi__from_right__Rodrigo_De_Paul__Nicolas_Otamendi_and_Leandro_Paredes.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301812/original/034405000_1784520388-000_C2LJ6NA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301606/original/080786700_1784502167-063_2286810313.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302243/original/013845100_1784537891-063_2286809086.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303196/original/048589700_1784621624-spain_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302438/original/014858100_1784549563-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303199/original/035402400_1784622040-Argentina_s_Enzo_Fernandez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1345712/original/030389700_1473863666-000_G50CY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301650/original/002120800_1784510182-AP26200768196604.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299232/original/043263700_1784202321-395432.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539267/original/091129700_1774595159-IMG-20260327-WA0004.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297481/original/076891500_1784094342-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-15_Juli_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296272/original/025561800_1784009502-Penasihat_Khusus_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-14_Juli_2026b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293243/original/070926800_1783680606-WhatsApp_Image_2026-07-10_at_17.27.49.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292581/original/049691000_1783614938-ddc7b406-c47c-4b54-8cf7-216531135562.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291262/original/027038700_1783511236-JMO-673-373.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290714/original/090696700_1783492359-Penasihat_Khusus_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-_8_Juli_2026c.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934860/original/006136900_1644918549-20220215-PENCAIRAN-JHT-8.jpg)